Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

NASIONAL

Unit Reskrim Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Penganiayaan

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Penganiayaan Perbesar

Medan, Infoindependen.com -Viral di Medsos, LAB (26) pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rishen Citra Pungut (38) di depan King Karaoke berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia di Jl. Gaperta, Sabtu (27/03/21).

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K,. S.I.K mengatakan, “benar telah terjadi penganiayaan di jalan Kapten Muslim Komplek Mega Com No. A18-20 FNB Coffe Shop Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia sekitar pukul 02.00 Wib dini hari dan sudah kami amankan”, ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K, mengatakan, “penangkapan terhadap LAB (26) dilakukan pada hari Rabu (24/03/21) sekira pukul 23.30 Wib di jalan Gaperta No.157 kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia”, pungkasnya.

Lanjutnya, “kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada saat korban duduk – duduk di depan King Karaoke. Kemudian Pelaku LAB (26) dan teman – temannya datang dan menanyakan keberadaan Aldo. Namun Korban tidak kenal dengan nama atau pun orang yang mereka cari”, ungkap Zuhata.

“Karena korban tidak kenal dan tidak mengetahui orang yang dimaksud, pelaku langsung marah-marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban dan kemudian memukul dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang”, jelasnya.

Selanjutnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan membanting korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, pelaku kembali memaki-maki korban dengan kata – kata kasar, jelas Zuhatta.

Terhadap Pelaku di kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, pungkasnya. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Trending di NASIONAL