Medan, Infoindependen.com -Petugas Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama Roni Shahputra (24) warga Jl. Pasar V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan Andika Putra (30) warga Jl. Dusun X Gang Sepakat Desa Tembung Kec Percut Sei Tuan. Kedua laki – laki pengguna Narkotika jenis sabu ini diamankan petugas di Jl.Keramat Indah Kel. Medan Tenggara Kec Medan Denai. Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021.
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan dan menggetahui ciri – ciri pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah A1 petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menemukan plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, “berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di jl. Keramat Indah Kec. Medan Denai dan pada pukul 18.00 Wib petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut kemudian petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penangkapan”, ujarnya. (01/04/21)
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu dari genggaman tangan kiri pelaku”, terang Irwansyah.
Hasil dari introgasi petugas, kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jl. Jermal XV seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyielidikan lebih lanjut. (Rusydi.A)