Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Wakapolrestabes Paparkan Kasus Senpi Bodong Di Polsek Medan Area

badge-check


					Wakapolrestabes Paparkan Kasus Senpi Bodong Di Polsek Medan Area Perbesar

Medan,infoindependen.com – Mencuatnya kasus kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan,khususnya Polsek Medan Area membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra siang dan malam untuk memberantasnya.

Seperti yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh IPTU Rianto SH pada Sabtu(24/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib.

Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit II IPTU Surya Prayitna SH mendengar bahwa disekitar jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung ada seseorang yang bernama Sarwedi memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1.

Mengetahui hal tersebut Panit II IPTU Surya Prayitna segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut.Ketika dilakukan penggeledahan ,polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng.

Kemudian tersangka pun diamankan kemako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
– 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1(5 MM).
– 2 (Dua)Butir Peluru Kecil (CIS).
– 2 (Dua) buah obeng.
– 2 (Dua) buah per Kecil.
– 2 (Dua) buah baut cacing.
– 6 (Enam) buah besi ukuran mini.
– 1 (Satu) buah mur,serta
– 1(Satu) Perkakas Senpi.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang memaparkan kasus tersebut langsung dihadapan sejumlah awak jurnalis,didampingi oleh Kapolsek Medan Area KOMPOL Faidir Chan SH MH mengatakan bahwa senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.

Tersangka mengakui kepada petugas bahwa,senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib.Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya,memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya.

Dengan demikian tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia.Demikian kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Medan Area KOMPOL Faidir Chan SH MH,Kanit Reskrim IPTU Rianto SH serta Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna SH dihadapan sejumlah awak media.(Rusydi. A)

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL