Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Sat Reskrim Polres Belawan Menangkap 2 Pelaku Perampokan Dan 1 Pelaku Pungli

badge-check


					Sat Reskrim Polres Belawan Menangkap 2 Pelaku Perampokan Dan 1 Pelaku Pungli Perbesar

Belawan,infoindependen.com -Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan menangkap dua orang Pelaku Perampokan di Gabion Belawan Kamis, 16 Juni 2021

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH., S.I.K., MH.,
kedua tersangka Yugo Ariandi, ( 24) dan Ibrahim Harahap, ( 31 ) ditangkap di Gabion Belawan oleh Team yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., dan Panit Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.

“Kedua tersangka melakukan Perampokan kepada korban dengan cara memukul korban hingga terjatuh lalu mengambil uang dari dompet korban dan melarikan diri”, ungkap Kasat Reskrim

“Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pencarian selama 3 hari” Sambung Kasat Reskrim

“Saat ini keduanya dalam Proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 12 Tahun sesuai pasal 365 KUH Pidana”, tambah Kasat Reskrim menjelaskan

Selain itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap 1 tersangka premanisme / pungli yang terjadi di Jalan Marelan Raya Simpang Siombak.

Tersangka M. Syahrizal ditangkap setelah melakukan pungli terhadap korbannya setelah memuat ikan ke mobil pick up dan melintas di lokasi kejadian

Tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000,- dan mengancam korban tidak boleh lewat jika tidak membayar Setelah korban membayar,
Tersangka memberikan kuitansi pembayaran sehingga kelihatan seperti pungutan resmi.

Atas dasar kejadian tersebut Sat Reskrim langsung melakukannya penangkapan dan menjerat korban dengan pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan Tahun Penjara / Syamsul

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL