Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Sat Reskrim Polres Belawan Menangkap 2 Pelaku Perampokan Dan 1 Pelaku Pungli

badge-check


					Sat Reskrim Polres Belawan Menangkap 2 Pelaku Perampokan Dan 1 Pelaku Pungli Perbesar

Belawan,infoindependen.com -Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan menangkap dua orang Pelaku Perampokan di Gabion Belawan Kamis, 16 Juni 2021

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH., S.I.K., MH.,
kedua tersangka Yugo Ariandi, ( 24) dan Ibrahim Harahap, ( 31 ) ditangkap di Gabion Belawan oleh Team yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., dan Panit Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.

“Kedua tersangka melakukan Perampokan kepada korban dengan cara memukul korban hingga terjatuh lalu mengambil uang dari dompet korban dan melarikan diri”, ungkap Kasat Reskrim

“Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pencarian selama 3 hari” Sambung Kasat Reskrim

“Saat ini keduanya dalam Proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 12 Tahun sesuai pasal 365 KUH Pidana”, tambah Kasat Reskrim menjelaskan

Selain itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap 1 tersangka premanisme / pungli yang terjadi di Jalan Marelan Raya Simpang Siombak.

Tersangka M. Syahrizal ditangkap setelah melakukan pungli terhadap korbannya setelah memuat ikan ke mobil pick up dan melintas di lokasi kejadian

Tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000,- dan mengancam korban tidak boleh lewat jika tidak membayar Setelah korban membayar,
Tersangka memberikan kuitansi pembayaran sehingga kelihatan seperti pungutan resmi.

Atas dasar kejadian tersebut Sat Reskrim langsung melakukannya penangkapan dan menjerat korban dengan pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan Tahun Penjara / Syamsul

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL