Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Tekab Reskrim Polsek Helvetia Berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan Disaat Patroli

badge-check


					Tekab Reskrim Polsek Helvetia Berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan Disaat Patroli Perbesar

Medan,infoindependen.com -Tekab Polsek Helvetia gagalkan aksi penjambretan yang di lakukan seorang laki-laki berinisial HT (32) warga Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 16.00 wib. Aksi penjambretan tersebut berhasil digagalkan petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia saat sedang melakukan patroli 3C diwilayah hukumnya, Kamis (24/04/21).

Sebelumnya, terjadi aksi penjambretan di Jl. Ampera Sei Sekambing CII yang dilakukan HT (32) terhadap seorang wanita atas nama F. Pasaribu (30). Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor tanpa plat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K, S.I.K, mengatakan bahwa saat patroli di wilayah hukumnya, mendengar teriakan minta tolong korban. Merespon teriakan tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo ssaat sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku setelah terlibat kejar-kejaran.

“aksi pelaku dapat di gagalkan oleh Team Tekap Polsek Medan Helvetia setelah terlibat kejar-kejaran. Pelaku berhasil disergap di persimpangan jalan Pondok kelapa”, katanya.

Untuk menghindari amukan masa yang melihat aksi yang dilakukan pelaku sebelumnya. Petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Helvetia dan mengarahkan korban untuk membuat laporan.

Tambah Zuhatta, sebelum melakukan aksinya HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat, berkeliling untuk mencari sasarannya yang mau di jambretnya.

“sebelum melakukan aksinya, pelaku berkeliling untuk mencari sasaran yang akan dijambretnya”, terang Zuhatta.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah Tas  warna Coklat kombinasi Hijau merk Starbucks, 2(dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp.95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hand Phone VIVO warna merah hitam Type Y.12 serta 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat.

“Atas perbuatannya, pelaku HT dipersangkakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun Kurungan Penjara”, pungkas Iptu Zuhatta Mahadi. (Rusydi. A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL