Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Pelaku Usaha Kuliner Diwilayah Hukum Polsek Medan Timur Dukung PPKM Darurat

badge-check


					Pelaku Usaha Kuliner Diwilayah Hukum Polsek Medan Timur Dukung PPKM Darurat Perbesar

Medan,Infoindependen.com -Para pelaku usaha kuliner di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan yang dimulai Senin (12/7/2021).

Tiga pilar Medan Timur yakni Polsek Medan Timur (Ditreskrimum Poldasu, Brimob dan Sabhara Poldasu), Kormil 02/MT dan Kecamatan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ke sejumlah rumah makan yang berada di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur.

Sebelum melakukan sosialisasi PPKM Darurat, tiga pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

Dalam arahannya Kompol Arifin mengatakan akan melakukan sosialisasi selama 3 hari dengan target cafe atau warung dan restoran.

“Tiga hari kedepan mulai tanggal 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe dan restoran,” ucap Kapolsek.

Arifin menyebutkan, selama sosialisasi beberapa hari ini hanya akan memberikan himbauan dan tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat.

“Kita mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang)”, ucapnya.

“Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” sebut Arifin.

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan sebaran sosialisasi tentang PPKM darurat.

“Sejak keluarnya surat edaran PPKM darurat, kita memberlakukan sistem take away,” sebut Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka.

Ia menanbahkan sangat mendukung pelaksanaan PPKM darurat.

“Kami sangat mendukung PPKM darurat. Lebih baik menjaga seperti ini dan mudah-mudah tidak ada lagi virus Covid-19,” terangnya.

Kemudian petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan disepanjang Jalan Sutomo, Krakatau dan Bambu Medan Timur. Dimana sepanjang jalan ini memang banyak tempat rumah makan dan restoran.

Lis Eng salah satu pelaku usaha kuliner mengaku mendukung penuh aturan PPKM darurat.

“Saya sangat mendukung, karena ini salah satu cara memutus penyebaran virus corona,” jelas dia.

Sementara itu, pengusaha mie sop kampung, Pak Haji juga mendukung peraturan PPKM Darurat. “Pasti lah kita mendukung, kita sudah beberapa hari melakukan take away,” ucapnya.

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah 60an personil itu masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat. Lalu petugas mengimbau kepada Pelaku usaha dan warga untuk tidak makan di tempat guna menghindari kerumunan. Tapi ada juga masyarakat yang membeli makanan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan mulai berlaku dari 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.(Rusydi.A)

nfoindependen.com, Para pelaku usaha kuliner di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan yang dimulai Senin (12/7/2021).

Tiga pilar Medan Timur yakni Polsek Medan Timur (Ditreskrimum Poldasu, Brimob dan Sabhara Poldasu), Kormil 02/MT dan Kecamatan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ke sejumlah rumah makan yang berada di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur.

Sebelum melakukan sosialisasi PPKM Darurat, tiga pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

Dalam arahannya Kompol Arifin mengatakan akan melakukan sosialisasi selama 3 hari dengan target cafe atau warung dan restoran.

“Tiga hari kedepan mulai tanggal 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe dan restoran,” ucap Kapolsek.

Arifin menyebutkan, selama sosialisasi beberapa hari ini hanya akan memberikan himbauan dan tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat.

“Kita mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang)”, ucapnya.

“Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” sebut Arifin.

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan sebaran sosialisasi tentang PPKM darurat.

“Sejak keluarnya surat edaran PPKM darurat, kita memberlakukan sistem take away,” sebut Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka.

Ia menanbahkan sangat mendukung pelaksanaan PPKM darurat.

“Kami sangat mendukung PPKM darurat. Lebih baik menjaga seperti ini dan mudah-mudah tidak ada lagi virus Covid-19,” terangnya.

Kemudian petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan disepanjang Jalan Sutomo, Krakatau dan Bambu Medan Timur. Dimana sepanjang jalan ini memang banyak tempat rumah makan dan restoran.

Lis Eng salah satu pelaku usaha kuliner mengaku mendukung penuh aturan PPKM darurat.

“Saya sangat mendukung, karena ini salah satu cara memutus penyebaran virus corona,” jelas dia.

Sementara itu, pengusaha mie sop kampung, Pak Haji juga mendukung peraturan PPKM Darurat. “Pasti lah kita mendukung, kita sudah beberapa hari melakukan take away,” ucapnya.

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah 60an personil itu masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat. Lalu petugas mengimbau kepada Pelaku usaha dan warga untuk tidak makan di tempat guna menghindari kerumunan. Tapi ada juga masyarakat yang membeli makanan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan mulai berlaku dari 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL