Medan,Infoindependen.com -Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan tiga tersangka kasus jual-beli vaksin ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Adapun ketiga tersangka yang diserahkan tersebut berinisial S alias Selvi, IW alias Indra, dan KS alias Kris. Sejumlah barang bukti turut diserahkan. Kamis, (15/07/21).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin COVID-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut, (15/07/2021).
Hadi juga mengungkapkan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penjualan vaksin ini. Namun Hadi tidak menjelaskan proses yang dilakukan terhadap satu tersangka lainnya.
“Dalam kasus jual-beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan aparat sipil negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Sumut membongkar praktik jual-beli vaksin Corona. Para tersangka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.
“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di halaman Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, pada hari Jumat (21/5) lalu.
Diketahui ketiga tersangka penerima suap tersebut adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.
Sementara itu, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.
Panca dalam keterangannya juga menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5) lalu. Diketahui para peserta vaksinasi dipungut Rp 250 ribu per orang.
“Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator”, ucapnya.
“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW”, pungkas Panca.(Rusydi.A)






