Medan,infoindependen.com -Unit Reskrim Polsek Medan Timur gerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial IAP (24) warga Jln. Pasar No A-10 Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur. IAP diamankan petugas pada hari hari Sabtu, 07 Agustus 2021 pukul 21.30 Wib di Jl. Perwira II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.
Sebelumnya, pada hari sabtu, tanggal 07 Agustus 2021 Pukul 21.00 Wib. Piket Reskrim Polsek Medan Timur menerima lnformasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diamankan driver ojek online di Jl. Perwira II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, SH. MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur mengatakan, atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Timur segera terjun menuju alamat yang dimaksud, sesampai ditkp petugas langsung memboyong pelaku kemako Polsek Medan Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rabu (11/07/21).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J. Simamora mengatakan bahwa AIP (24) diamankan driver gojek atas tuduhan melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap 3 (tiga) orang driver ojek online.
“Adapun ketiga korban yakni, AL Azhari, SE (51) warga Jalan Letda Sudjono, Gg Jateng No 23 C, Kecamatan Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jalan kawat I Lingkungan XIX Gg. Turi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Fayun Isnaini (44) warga Jalan Denai No. 202, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai”, kata J. Simamora.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku memanfaatkan aplikasi GoSend ojek online untuk melakukan penipuan.
“Modusnya, pelaku pura-pura mengirim barang dengan menggunakan aplikasi Ojek Online Tersangka berpura-pura menjadi penjual barang, memesan ojek online melalui fitur GoSend. Kemudian tersangka meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek, dan nantinya diganti oleh penerima barang tersebut,” ujar J. Simamora.
Iptu J. Simamora mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi bersama beberapa temannya dan sudah berkali-kali melakukan penipuan dan penggelapan.
“pelaku bersama beberapa temannya sudah berkali-kali melakukan penipuan. Korban (driver ojek online) terakhir mengalami kerugian Rp2.650.000”,ungkapnya.
Kepada petugas, Indra mengaku sudah 4 kali melakukan aksi penipuan tersebut. Dimana saat melakukan penipuan tersebut dibantu oleh rekannya yang berpura-pura sebagai penerima barang.
Tambah Kanit, saat ini Unit Reskrim Polsek Medan Timur masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap driver ojek online tersebut.
“terhadap rekan pelaku yang terlibat masih dilakukan pengejaran”, terang Kanit Reskrim Medan Timur, Iptu J. Simamora saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Dari tangan pelaku turut diamankan batu bata, pakaian bekas dan sebotol air mineral.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkas Iptu J. Simamora.(Rusydi.A)






