Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Polsek Sekupang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

badge-check


					Polsek Sekupang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga, SH berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor), Sabtu (14/08/2021).

Berawal pada 18/07/2021 sekira pukul 22.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya, kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 19/07/2021 sekira pukul 04.00 WIB korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang di parkirkan korban di teras rumahnya, adapun sepeda motor korban dengan NoPol BP 2660 QD. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.

Menerima laporan adanya Tindak Pidana Curanmor, kemudian Unit Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kos-kosan Tiban 3. Selanjutnya dengan gerak cepat Unit Reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku, yang mana pada saat melakukan penangkapan di kos-kosan Tiban 3 Kec. Sekupang salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri berinisial AF (DPO), dari terduga pelaku AS (20) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (Curanmor). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku bersama teman AF (DPO) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) sebanyak 18 kali, yakni, Sagulung 13 kali, Batu Aji 3 kali dan Nongsa 2 kali.Dan sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan terhadap.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa, saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang, dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yang belum di temukan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL