Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Tiga Pelaku Curat Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia

badge-check


					Tiga Pelaku Curat Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia Perbesar

Medan,Infoindependen.com -Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari, Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib.

Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT.Simangunsong didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, mengatakan pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ketiga pelaku beribisial N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) Jln Klambir V, AN als A (18) Jln Klambir V.

Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan dilapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib, pada tanggal 17 Agustus 2021.

“petugas berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA saat sedang duduk – duduk di gang Usman Jln Klambir V”, ujar Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT.Simangunsong.

“Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya, usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di Tkp”, jelasnya dalam konferensi pers.

Hasil dari kejahatannya para pelaku berupa sepeda motor dijual di daerah Mencirim Pondok Sunggal.

Diketahui hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Dari tangan para pelaku tersebut turut diamankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL beserta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia membenarkan penangkapan tersebut.

“ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan tersebut, dan saat ini ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”, pungkas Pardamean Hutahean .(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL