Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Tekab Polsek Medan Baru Amankan Sepasang Pengguna Narkoba

badge-check


					Tekab Polsek Medan Baru Amankan Sepasang Pengguna Narkoba Perbesar

MEDAN,infoindependen.com – Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang laki laki bersama teman wanitanya di Jalan Pasar Merah Simpang SPBU Kel. Binjai Kec Medan Denai.

Ditangkap pelaku berinisial D.S (39) warga Jalan Kebun Sayur Bakti Desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang bersama teman wanitanya berinisial Z.W (26) Jalan M nawi Harahap No. 02 Kel. Siti Rejo III Kec Medan Amplas atas kasus penggunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib, dimana saat itu petugas menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,”kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (26/8/2021).

Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi.

“Setiba dilokasi, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku pria berinisial D.S dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari gengaman tangan pelaku sebelah kiri,”sebut Kanit Reskrim.

Atas ditemukannya barang haram tersebut dari gengaman tangan pelaku D.S, petugas selanjutnya membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

“Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan seharga Rp. 50.000,- dari Jalan Jermal 15 untuk digunakan oleh ke dua pelaku di rumah,”pungkasnya.(Rusydi A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL