Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Menyelamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Ket foto : Dua orang tersangak Inisial LS dan D. Perbesar

Ket foto : Dua orang tersangak Inisial LS dan D.

Batam, Infoindependen.com – Sebanyak Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda (Kepualauan Riau) Kepri di perairan Nongsa Batam. Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).

“Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 WIB Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di luar negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya sepuluh orang calon PMI ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Ket Foto : Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal.

“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pencegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan dua orang tersangka inisial LS dan D. Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.” ucap Harry Goldenhardt.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar Rupiah.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL