Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Pelaku Curas Terhadap Supir Truk Ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

badge-check


					Pelaku Curas Terhadap Supir Truk Ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Perbesar

Belawan,infoindependen.com -Ravael Sibarani (19 thn), pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap supir truk berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH., pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin (6/9) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C., SH., SIK., MH., Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan, SH., MH., dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.

Menurut penjelasan Kapolres, TSK beraksi dengan dua rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya dengan modus berpura – pura menumpang mobil truk yang melintas di jalan tol belawan.

“Jadi para TSK berpura – pura menumpang truk yang melintas, dimana 1 pelaku duduk didalam kabin truk dan 2 pelaku berada dibelakang kabin, dan saat supir truk lengah, TSK langsung mencekik dan memukul supir truk” kata Kapolres menjelaskan.

“Setelah truk berhenti, kedua rekan TSK langsung masuk kedalam kabin dan mengancam dengan pisau serta mengambil barang – barang berupa HP dan uang korban dari dalam dompet” Sambung Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan TSK mengaku sudah dua kali beraksi dan akan kami kembangkan kasusnya, TSK akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara” Tutup Kapolres. (Syamsul B)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL