Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), pemeriksaan dilakukan kepada 3 (tiga) rang sebagai saksi yang dilakukan pada hari Rabu 08 Februari 2023.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan 3 orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu,
- Saksi dengan inisial atas nama AS, dimana saksi AS merupakan Kepala Bagian Centre of Excellence (CoE) pada Sektor Bisnis Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK) pada PT Surveyor Indonesia;
- Saksi dengan inisial atas nama RD, dimana saksi RD merupakan Wakil Kepala Bagian Pengembangan pada Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia;
- Saksi dengan inisial atas nama W, dimana saksi W merupakan Kepala Divisi Manajemen Aset pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwasannya ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial BI dan LHL dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.”, ujar Tim Jaksa Penyidik, Rabu (08/02/2023). (red)