Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan, Polsek Campaka Bersama Warga dan Damkar Padamkan Api Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Serah Terima Jabatan Kapolres Purwakarta Berlangsung Khidmat Kapolres Purwakarta Hadirkan Videotron Digital sebagai Wajah Baru Pelayanan Informasi Polri Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

NASIONAL

Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara

badge-check


					Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov, Mantan Kades Cikadu Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Purwakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Provinsi di wilayah hukum Purwakarta.

Deddy Sujana (60), mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu dua periode tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa serta Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi intelijen (Kasintel) Kejari Purwakarta, Febrianto Ari Kustiawan, S.H., didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana, S.H., M.H., dalam jumpa pers di kantor Kejari Purwakarta mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai kegiatan serta program yang ada di Desa Cikadu.

“Tersangka DS diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggaran pembangunan rabat beton senilai Rp 174.000.000, Program ketahanan pangan senilai Rp 51.000.000 dan anggaran dana Covid-19 Senilai Rp 56.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022,” ujar Febrianto, Rabu (28/2/2024).

“Tersangka DS juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari pembangunan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 130.000.000 tahun anggaran 2022, setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan kita lakukan penahanan, dititipkan ke Lapas kelas ll B Purwakarta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Trending di NASIONAL