Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Kejati Sumbar Kebut Pelengkapan Berkas Kasus Korupsi Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat

badge-check


					Kejati Sumbar Kebut Pelengkapan Berkas Kasus Korupsi Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat Perbesar

Tim penyidik Kejati Sumbar terus menggali serta menelusuri aliran dana pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai 5,5 milyar pada kasus dugaan proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2018 yang total anggarannya sebesar Rp18 Milyar.

Hasil penghitungan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan Negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp5,5 milyar dengan rincian, Sektor Maritim Rp472juta,  Sektor Pariwisata Rp2,13 milyar, Sektor Holtikultura Rp1,44 milyar, serta Sektor Industri Rp1,46 milyar.

Padang, Sumbar | Delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumbar dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara, Anak Air, Kota Padang. Ke delapan tersangka tersebut adalah R, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) yang merupakan ASN pada Disdik Sumbar.

Lantas SA, selaku ASN di SMK, DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, SY, Direktur Inovasi Global, E, Direktur CV Bunga Tri Dara, dan SU, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, sementara satu tersangka lainnya yakni BA, Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik, hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, red) Kejati Sumbar, Hadiman, Jum’at (22/06/2024) di Padang.

“Tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dengan memeriksa ke tujuh tersangka tersebut secara marathon, serta puluhan saksi yang diperlukan,” terang Hadiman.

“Dimana pelengkapan berkas tersebut dikebut agar bisa segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) untuk menyusun surat dakwaannya,” imbuhnya.

kejati

Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar

Ditambahkan Hadiman penetapan status tersangka terhadap delapan orang tersebut sudah semenjak Selasa, (28/05/2024) lalu dan telah diperiksa dengan status tersangka, tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka untuk dilimpahkan segera ke pengadilan.

“Untuk penahahan dilakukan penyidik dalam rangka proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ulas Hadiman

Hadiman juga menginformasikan terkait pengembalian uang sebesar Rp60 juta oleh tersangka SY yang disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti.

Hasil penghitungan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan Negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp5,5 milyar dengan rincian, Sektor Maritim Rp472juta,  Sektor Pariwisata Rp2,13 milyar, Sektor Holtikultura Rp1,44 milyar, serta Sektor Industri Rp1,46 milyar. (***)

Sumber : radarsumbar.com

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL