Menu

Mode Gelap
Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025 Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat Bantuan Bibit Dari Pokir DPR Ada Teknis Penyerahan Kepada Kelompok Masyarakat, Pasti Ada Kotraktornya Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

DAERAH

Ilegal Logging Dalam Kawasan HPT Merajalela di Kabupaten Kampar, Diduga Dua Oknum APH Terlibat

badge-check


					Ilegal Logging Dalam Kawasan HPT Merajalela di Kabupaten Kampar, Diduga Dua Oknum APH Terlibat Perbesar

Akhir-akhir ini pihak Kepolisian melalui Polda Riau sangat getol melakukan penertiban Perambahan Hutan (Ilegal Loging) di dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) diberbagai wilayah Provinsi Riau khususnya di dua Kecamatan di Kabupaten Kampar.

Kampar, ININTV.COM – Contoh yang dilakukan Polda Riau, penangkapan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, pelaku penjual lahan dan pembukaan jalan untuk mempermudah pelaku pengambilan kayu hutan dan bahan kayu pecahan, akibatnya beberapa orang warga Kecamatan XIII Koto Kampar mendekam di tahanan Polda Riau.

Dan beberapa hari lalu pihak Polda Riau melalui Polsek Sektor Kampar Kiri juga melakukan penangkapan pelaku perambah hutan di daerah Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar yang sekarang di tahanan Polsek Kampar Kiri.

Sesuai informasi dan hasil investigasi dari tim media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia ( DPD AKJII) Provinsi Riau di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Batang Ulah II dan daerah Pintu Angin Siabu, pelaku perambah Hutan Produksi Terbatas sejak tahun 2014 lalu sampai sekarang tidak tersentuh hukum.

Dari rumor yang berkembang di kalangan publik menyebutkan, para pelaku perambah hutan di wilayah Kenagarian Desa Sungia Sarik yang lokasi Antakkan disebut lokasi Batang Ulak II karena itu hutan adat dan pelaku perambah hutan (Ilegal Logging) memberikan fee kepada oknum Datuk penguasa tanah adat,” kata rumor itu alias Nitizen.

Info yang berkembang di kalangan nitizen sebetulnya bukan tidak dilakukan pemberantasan oleh Polda Riau karena diduga dua kknum APH dari Polda Riau yang bernisial T dan dari jajaran Polres Kampar inisia S sebagai Big Bos Illegal Logging di daerah Antakan dan menjadi Balung.

Dengan begitu, Polda Riau diduga melakukan pembiaran. Mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana pasal demi pasal jelas diterangkan, bahkan rumusannya Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiarannya dapat dipidana.

Nitizen dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolri agar turun tangan untuk melakukan penegakan hukum yang berlaku terhadap pelaku pengerusakan hutan dalam kawasan wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri Desa Sungai sarik dan Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. (Tim)

Baca Lainnya

Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024

13 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Bantuan Bibit Dari Pokir DPR Ada Teknis Penyerahan Kepada Kelompok Masyarakat, Pasti Ada Kotraktornya

13 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

11 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Sukajaya Diduga Terjadi Penambahan Harga

11 Agustus 2025 - 16:21 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru Periode 2025 – 2026

8 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Trending di DAERAH