Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

DAERAH

SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait

badge-check


					Foto: Ilustrasi dapur MBG. Perbesar

Foto: Ilustrasi dapur MBG.

Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Purwakarta, para mitra penyedia dapur, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, pada Kamis (27/11/2025).

Purwakarta, Infoindependen.com – Pasalnya, Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan seluruh SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk standar Sanitasi.

Petunjuk teknis (Juknis) berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satunya harus mengantongi Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan instansi teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan di setiap daerah.

Di Kabupaten Purwakarta diketahui, dari sekitar 70 lebih dapur MBG (SPPG) yang telah berdiri, hanya 36:SPPG yang telah mengantongi SLHS.

Informasi ini diperoleh awak media ini dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavia, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 36 SLHS melalui OSS RBA setelah melalui verifikasi dari Dinas Kesehatan.

“DPMPTSP hanya menerbitkan SLHS melalui OSS RBA setelah Dinkes menerbitkan rekom Higienis,” ucap Ryan.

Namun dalam pelaksanaan verifikasi teknis, Dinas Kesehatan tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup terkait tata kelola lingkungan.

SPPG yang setiap hari menyediakan ribuan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sendirinya menghasilkan limbah dapur dan limbah cair yang cukup besar.

Beberapa waktu lalu, awak media ini mengupayakan konfirmasi terkait terbitnya rekomendasi SLHS ke Dinas Kesehatan, namun tidak direspon dr. Asep selaku Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta.

Demikian juga dr. Ano Nugraha selaku ketua tim teknis yang melakukan verifikasi terbitnya rekomendasi SLHS, tidak menjawab ketika ditanya melalui aplikasi WhatsApp.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sopyan, dengan tegas meminta kepada seluruh SPPG agar melaksanakan Juknis yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan memberikan tenggat waktu 1 bulan.

“Kami beri waktu satu bulan, jika IPAL belum dibangun maka dapur MBG akan ditutup sementara,” tegasnya. (Jgs)

Baca Lainnya

Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

20 Juli 2026 - 19:17 WIB

PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan

16 Juli 2026 - 00:14 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM

13 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

9 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di DAERAH