Dugaan praktik curang dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 14.293.651 Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau disinyalir adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Terakait hal tersebut Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH berkali-kali dikonfirmasi awak media dan tidak pernah merespon serius, hanya menjawab, Walaikumsalam..terima kasih infonya..nanti kami cek ya. Itulah jawaban APH bila di konfirmasi wartawan bila terkait kegiatan illegal.
Inhu, Infoindependen.com – Sementara jarak jauh Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap tidak berada jauh dari SPBU 14.293.651. Namun penjarahan BBM Bersubsidi oleh mafia BBM di SPBU No.14.293.651 tersebut, terus berlangsung siang dan malam dengan bebas dan aman. Pantas dugaan publik Kapolsek Peranap dan jajarannya melindungi pelangsir dan SPBU 14.293.651 tersebut.
Menurut informasi yang dikumpulkan dilokasi, pemilik SPBU 14.293.651 saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, inisial DN yang memenangi pertarungan Calon Legislatif pada tahun 2024.
“Oknum Anggota DPRD Riau yang punya SPBU itu bang, orang kuat itu, mana sanggup orang Polsek bertindak,” ujar salah seorang warga yang bergelut di bidang sosial di kalangan masyarakat, yang minta namanya jangan di publikasikan di media.
Pelangsir-pelansir BBM Bersubsidi itu beraksi siang dan malam setiap harinya. Kalau pengiriman posok BBM dari depot Pertamina tiba siang, ya siang, kalau malam ya malam lah, pelangsiran BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.651 lebih ramai dari hari pasar,” ujar nya.
Padahal Pengambilan BBM Bersubsidi di SPBU sesuai Aflikasi Bercode yang di buat oleh PT. Pertamina, tetapi di SPBU No. 14.293.651 sangat aneh. Pembelian BBM Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) no.14.293.651 dugaan sudah tak memakai Aplikasi bercode, karena dalam satu pelangsir mualai dari 1 Jerigen sampai puluhan jerigen lain lagi yang sistim langsir memakai Mobil Cool diesel, “sebut nya kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).
Mobil-mobil pickup itu, diatasnya puluhan jerigen bertutupkan terpal plastik. Dan truck-truck 6 roda juga, itu melansir semua. Sudah sangat memperihatinkan bagi masyarakat setempat dan bagi masyarakat yang hendak membeli BBM sebenarnya, karena sering ketiadaan pasok BBM di SPBU itu pada siang hari. Namun masyarakat sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Terpaksa membeli BBM diwarung-warung di samping SPBU dengan harga yang tinggi, akibat ulah SPBU dan para pelaku pelangsir,” terang nya.
Masyarakat menyebutkan, “kalau masalah tidak diketahui oleh aparat setempat pak, tak mungkin di dekat SPBU sendiri ada kantor Koramil Peranap, bahkan warga singgah di depan kantor Koramil dengan membawa jerigen yang sudah di isi dari SPBU. Dan aman-aman saja, tidak ada hambatan dari aparta manapun. Kami sudah maklum, ada apa dengan APH di Provinsi Riau, khususnya di Kecamatan Peranap Indragiri Hulu,” ucap nya kepada wartawan di SPBU Peranap.
Awak media sangatlah menyayangkan dengan pernyataan bos PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, ia berjanji akan membersihkan SPBU nakal yang ada di Indonesia.
Menurut Simon, PT Pertamina akan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum agar segera membersihkan praktik-praktik nakal yang dilakukan oleh SPBU se-Indonesia, namun dari hasil Infestigasi kuli tinta di SPBU 14.293.651, janji bos PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta selasa 11 Maret 2025, belum tercapai di Riau 3% pun.
Penegasan Simon, pada saat itu, Simon juga menegaskan pegawai Pertamina harus siap bertanggung jawab secara hukum, andai ditemukannya dugaan kasus korupsi hingga suap pada staf Pertamina dan siap di proses hukum, diduga pesan retorika saja.
Dan setelah berita terbit selama 20 menit, berita pelansiran di SPBU 14.293.651 Peranap henpohne Pemred Media Anugrhpost.com bordering, ternyata ada oknum wartawan yang bernisial Acong yang menghubungi dan mengatakan dirinya di panggil Kepolsek Peranap, dan dirinya di marahi, alasannya Acong tidak bisa menghentikan Berita Pelangsiran BBM Bersubsidi yang terbit di media online Anugrhpost.com pada 27 Juli 2025.
Acong meminta berita Pelangsiran BBM Bersubsidi yang terbit agar ditarik dari penerbitan, dan ketentuannya akan saya koordinasikan dengan Kapolsek bersama SPBU, karena Kapolsek baru. Dan untuk kedepannya nanti saya atur pak,” sebut Acong.
Namun Anugrahpost.com dan Kanadapost.id menyampaikan, silakan Kapolsek tertibkan selaku penegak hukum di Kecamatan Peranap, karena pelangsiran BBM Bersubsidi itu pembiaran dapat di pidana, sebut Anugrahpost.com. Tetapi Acong memohon, namun anugrahpost.com tak bisa menerimanya.
Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal ini meliputi: (1) adanya perbuatan menyalahgunakan, (2) pengangkutan dan/atau niaga, (3) bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai unsur-unsur tersebut:
1. Menyalahgunakan: Perbuatan menyalahgunakan di sini berarti melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi BBM, yaitu untuk kepentingan masyarakat banyak. Contohnya adalah mengalihkan BBM subsidi untuk tujuan komersial yang tidak sesuai peruntukannya, menjualnya di atas harga eceran tertinggi, atau melakukan pengoplosan.
2. Pengangkutan dan/atau Niaga: Unsur ini mencakup kegiatan memindahkan BBM dari satu tempat ke tempat lain (pengangkutan) dan kegiatan jual beli BBM (niaga). Penyalahgunaan dalam konteks ini bisa berupa pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan izin, atau menjual BBM bersubsidi di luar jalur distribusi resmi.
3. Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah:Unsur ini menegaskan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk BBM yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Subsidi ini diberikan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap pasal 55 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pada 28 Juli 2025 Kapolres Indragiri Hulu yang di konfirmasi tentang adanya dugaan penyimpangan BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.651 Peranap siang dan malam, aktifitas pelangsiran dilakukan pembiaran oleh APH, dan apa langkah Kapolres dan tanggapan bapak Kapolres untuk penertibannya, namun sampai berita di terbitkan Anugrahpost.com belum mendapat jawaban bapak Kapolres Inhu.
Dengan maraknya pelangsiran BBM Bersubsidi untuk kepentingan mafia BBM tersebut, adanya dugaan pembiaran oleh oknum Polsek Peranap terhadap pelangsir dan pemilik SPBU. Untuk itu, diminta bapak Kapolri turun tangan, karena kami menduga pihak Polda Riau juga tak sanggup, karena pemilik SPBU 14.293.651 seorang Anggota DPRD Provinsi Riau. (Tim)