Beberapa hari terakhir Polda Riau dan jajaran sangat gencar melakukan penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sesuai instruksi dari Kapolda Riau Irjenpol, Herry Heryawan (Zero Peti). Mirisnya, aktivitas PETI masih bebas beroperasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau terpantau awak media, pada Senin (28/07/2025).
Kuansing, Infoindependen.com – Tim media lakukan peliputan di Desa Tanjung Pauh terkait aktivitas PETI, diduga bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH), dimana ditemukan lima unit rakit Dompeng PETI yang akan kembali beraktivitas setelah situasi aman dari razia.
Salah seorang yang diduga pemilik Dompeng alias PETI inisial AMD dijumpai wartawan dilokasi, mengajak duduk disebuah warung kopi, mengaku belum berani berkerja karna situasi sedang panas, dan membenarkan punya dua unit rakit Dompeng, sedangkan yang tiga unit itu milik orang lain.
“Rakit saya itu cuma dua unit saja bang. dari lima unit yang abang lihat dilokasi, yang lain itu beda orang yang punya, satu unit punya Ijep, satu unit lagi punya kakak Ijep, dan yang satu unit nya lagi punya Ocu Panik.” ucapnya kepada awak media.
Melalui sambungan via WhatsApp Ocu Panik dikomfirmasi terkait dugaan PETI miliknya di Desa Tanjung Pauh, ” tidak sampai satu gram, nol koma kami dapat, kalau ada rezeki besok saya kirim ke dana/rekening ketua.” balasnya pesan singkat, Selasa (29,07,2025).
Adapun dampak dari aktivitas Dompeng PETI dilokasi sungai Singingi Desa Tanjung Pauh rusak cukup signifikan terhadap lingkungan, meliputi kerusakan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, penambangan emas ilegal (PETI) ini juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.
Menanggapi dari aktivitas PETI yang kian marak di Kuantan Singingi (Kuansing) khusus di Desa Tanjung Pauh Kec Singingi Hilir, “sudah tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat dan juga kita, ”kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini di Pekanbaru, Selasa (29/07/2025).
“Kalau penambang ilegal itu ranahnya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH,-red). Karena kita tidak bisa melakukan penindakan atau penutup penambang emas ilegal. Kalau itu ilegal dan sudah meresahkan masyarakat APH bisa langsung tangkap,” singkatnya.
Tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Singingi Hilir, sedangkan Ocu Panik kembali mengirim pesan singkat WhatsApp, “jadi seperti mana solusi nya pak? Rakit nya mau kami bongkar, tulisnya (30,07,2025) sembari memblokir nomor tim media hingga berita ini diterbitkan.
Sumber: (Tim).