Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024 di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Karimun, Infoindependen.com –
Pentepan tersangka tersebut disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, S.H., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Selasa (12/8/2025).
Hengky Fransiscus Munte mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyidikan dan hasil ekspos perkara yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
Dimana tim Penyidik berpendapat bahwa perkara tersebut telah terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dimana adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka berinisial TM yang juga sebagai Kepala Desa Perayun.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karumun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 126 / L. 10. 12.8 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025,” kata Hengky Fransiscus.
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (tiga puluh dua) saksi dan 1 (satu) saksi ahli serta mengumpulkan beberapa alat bukti surat juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa lainnya dengan mengambil alih akun CMS Desa yang seharusnya dipegang Bendahara dan Operator CMS Desa.
Kemudian ditemukan fakta adanya pengalihan anggaran Desa ke rekening pribadi milik istrinya yaitu saksi inisial UH sebesar Rp. 515.212.000.- (Lima ratus lima belas juta dua ratus dua belas ribu rupiah).
Saat ini akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L. 10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025, Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Tersangka “TM” melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penanganan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum serta komitmen dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Objektif, Profesional dan Akuntabel,” ucap Kacabjari, Hengky Fransiscus Munte, S.H., M.H. (Linda)