Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

DAERAH

Dukung Penuntasan Tipikor, Tokoh Masyarakat Desa Perayun Silaturahmi ke Kacabjari Tanjung Batu

badge-check


					Dukung Penuntasan Tipikor, Tokoh Masyarakat Desa Perayun Silaturahmi ke Kacabjari Tanjung Batu Perbesar

Tokoh masyarakat Desa Perayun, Hardison alias Bang Jang serta rombongan berkunjung ke kantor cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, pada Rabu (13/8/2025). 

Karimun, Infoindependen.com – Kunjungan tokoh masyarakat Desa Perayun tersebut untuk bersilaturahmi pasca ditetapkannya Kepala Desa Perayun, MT menjadi tersangka tidak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu pada selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 12.30 Wib.


Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., menyambut baik atas kedatangan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat Desa Perayun. Kacabjari juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran masyarakat Desa Perayun untuk silahturahmi di Kantor Kacabjari.

Dalam kesempatan itu tokoh masyarakat Perayun, Hardison didampingi tokoh pemuda dan beberapa orang perwakilan dari masyarakat Desa Perayun, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang luar biasa pada Kacabjari Hengky Fransiskus Munte dan staff yang telah bekerja keras sehingga Kades Perayun menjadi tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mengatakan pada awak media ini, bahwa pada 13 Agustus 2025 pihaknya berkunjung untuk silahturahmi sembari mengucapkan terimakasih atas berjalannya proses hukum untuk Kades Perayun, MT dan memberikan apresiasi pada Kacabjari Kundur Hengky Fransiskus dan staff atas kerja kerasnya sehingga Kades Perayun ditetapkan sebagai tersangka Tipikor.

“Kami telah memberi papan ucapan, isinya, “Masyarakat Desa Perayun mengucapkan terimakasih kepada Kacabjari dan Staff atas kerjasama penegak hukum di Desa Perayun, semoga sukses selalu”. Saya ucapan terimakasih pada Pak Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, semoga bapak dimudahkan dalam segala urusannya dan tetap sehat selalu,” tutup Hardison. (Linda)

Baca Lainnya

Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk

5 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 22:40 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

Trending di TIPIKOR