Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

DAERAH

Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

badge-check


					Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur Perbesar

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

Purwakarta, Infoindependen.com –

Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” ucap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (14/8/2025).

Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Untuk kronologisnya, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

Saat itu, lanjut Kapolres, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh Korban Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut samapai korban tak berdaya,” kata Anom.

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.

Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.

“Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta. (JGS)

Baca Lainnya

Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

20 Juli 2026 - 19:17 WIB

PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan

16 Juli 2026 - 00:14 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM

13 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

9 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di DAERAH