Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta Kejagung RI Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping, Terakait Perkara Minyak Mentah Camkan! Pesan Tegas Jaksa Agung Kapada Jaksa Yang Baru Lulus PPPJ Angkatan Ke-82 KPK Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025

DAERAH

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

badge-check


					Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh Perbesar

Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pria ini kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang dan ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria asal Aceh tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer,” ungkap Yudi, pada Selasa (26/8/2025).

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap

6 September 2025 - 14:34 WIB

Camat Kundur Sidak di Gudang Distributor Terkait Kelangkaan Beras di Tanjung Batu

5 September 2025 - 21:35 WIB

Diminta Polda Riau Tangkap Aktor Galian C Diduga Ilegal Di Desa Domo, Yang Merugikan Negara

2 September 2025 - 11:44 WIB

Kapolsek Kampar Kiri “Ciut”, Bukti Video Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tak Ditindak Tegas

1 September 2025 - 21:00 WIB

Keberadaan Quarry Di Desa Domo Diduga Illegal Milik HS Pindah Dari Lokasi Desa Padang Sawah

30 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Trending di DAERAH