Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

DAERAH

Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik

badge-check


					Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik Perbesar

Laporan pengaduan pencurian tanah Merah dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) tertanggal 06 Agustus 2025, yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sampai hari ini, Jumat (29/8/2025), belum diketahui perkembangannya.

Purwakarta, Infoindependen.com – Menurut sumber dari PT. Varuna Tirta Prakarya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat panggilan dari penyidik Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Tambah sumber, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill di proyek pergudangan PT. Djarum.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

Diketahui, PT. TSS yang dikomandoi salah satu ketua organisasi kepemudaan di Purwakarta, bekerjasama dengan oknum tokoh masyarakat, menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Purwakarta, dengan nomor : SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2025, sampai berita ini naik ke meja Redaksi belum ada informasi perkembangan penyidikan dari Polres Purwakarta. (JGS)

Baca Lainnya

Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

20 Juli 2026 - 19:17 WIB

PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan

16 Juli 2026 - 00:14 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM

13 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

9 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di DAERAH