Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

DAERAH

Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik

badge-check


					Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik Perbesar

Laporan pengaduan pencurian tanah Merah dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) tertanggal 06 Agustus 2025, yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sampai hari ini, Jumat (29/8/2025), belum diketahui perkembangannya.

Purwakarta, Infoindependen.com – Menurut sumber dari PT. Varuna Tirta Prakarya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat panggilan dari penyidik Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Tambah sumber, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill di proyek pergudangan PT. Djarum.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

Diketahui, PT. TSS yang dikomandoi salah satu ketua organisasi kepemudaan di Purwakarta, bekerjasama dengan oknum tokoh masyarakat, menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Purwakarta, dengan nomor : SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2025, sampai berita ini naik ke meja Redaksi belum ada informasi perkembangan penyidikan dari Polres Purwakarta. (JGS)

Baca Lainnya

Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal

15 November 2025 - 22:56 WIB

Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan

14 November 2025 - 18:15 WIB

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel Dan Sarpras

7 November 2025 - 17:50 WIB

Kota Pekanbaru Macet, Ditlantas Polda Riau Libatkan Personel Ditsamapta untuk Pengaturan Lalin

7 November 2025 - 17:47 WIB

Trending di DAERAH