Diduga oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Buluh inisal ALN meminta sejumlah uang bagi siapa saja yang membeli kaplingan kebun kelapa sawit yang telah menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pelalawan, Infoindependen.com – Terakit program Koperasi Delima Jaya dan PT ADI yang menyediakan dan menjual lahan seluas 2 (dua) hektar yang sudah di tanami pohon kelapa sawit, dan sudah menghasilkan TBS kepada masyarakat luas.
Pejualan kebun kelapa sawit yang di kelola Koperasi Delima Jaya dan PT ADI ada dua macam, yang pertama program di beli melalui Koprasi Sungai Buluh dengan kepemilikan atas nama sendiri bagi pembeli. Yang kedua program, pembelian lahan kebun kelapa sawit melalui Perusahaan (PT ADI).
Setiap ada teransaksi jual beli lahan kebun kelapa sawit, diduga Kepala Desa Sungai Buluh mewajibkan bagi pembeli mengeluarkan / meberikan sejumlah uang. Diperkirakan kebun kelapa sawit yang di jual oleh Koperasi Sungai Buluh berjumlah ribuan hektar.
Permintaan uang oleh Kepala Desa dari pembelian kebun sawit koperasi dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, terutama jika uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan desa dan malah untuk keperluan pribadi. Kepala Desa dapat ditindak berdasarkan undang-undang pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun.
Terkait adanya dugaan Kepala Desa Sungai Buluh meminta sejumlah uang kepada pembeli kebun kelapa sawit dari Koperasi Sungai Buluh, awak media meminta tanggapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau pada, Jumat (12/09/2025).
Kalau seorang Kepala Desa ada berbuat seperti hal tersebut, laporkan ke pihak berwenang, laporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri setempat, Kepolisian, atau Inspektorat Daerah yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” terang nya.
“Tuntut pengembalian uang yang telah diberikan dan usut tuntas kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Ketua DPW LP2KP Riau.
Dasar hukum nya jelas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa yang terbukti meminta uang dari pembelian kebun sawit koperasi untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan pasal korupsi, yang ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara,” tutur nya.
“Dapat juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa wajib melaksanakan amanah undang-undang, dan meminta uang dari koperasi untuk kepentingan pribadi merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar ketentuan Undang-Undang Desa,” terang nya.
Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, apa bila benar itu terjadi, kita akan memita Aparat Penegak Hukum (APH,-red), untuk Inspektorat, dapat melakukan audit terhadap Kepala Desa Sungai Buluh. Kepada penegak hukum, khusunya Polri dan Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan dan apa bila ada temuan, dapat diproses dengan hukum yang berlaku di NKRI ini. Bersambung… (Tim)