Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

DAERAH

PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Purwakarta, terutama kawasan perumahan yang mencapai 500 % lebih, masih menuai kontroversi dari masyarakat.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pasalnya, dasar menaikkan PBB tersebut tanpa melalui kajian dan sosialisasi kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Krisbanuk yang mewakili Kepala Bapenda, Aep Durohman kepada awak media mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 973/Kep.344-Bapenda/2024, tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

“Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan keputusan Bupati Purwakarta yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan,” terang Banu, panggilan akrab Kabid Penetapan Bapenda Purwakarta, Rabu (17/9/2025).

“Keputusan Bupati ini terbit setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait setoran pajak daerah yang minim,” tambahnya.

Ketika awak media mempertanyakan tentang ada tidaknya sosialisasi penetapan kenaikan PBB ke masyarakat selaku wajib pajak, Banu menyampaikan telah mensosialisasikan kepada para Camat.

“Sudah kami sampaikan ke para Camat se-Purwakarta,” ujarnya.

Awak media ini mencoba menelusuri keterangan Kabid Penetapan Bapenda ke salah satu desa di Kecamatan Babakancikao. Dari keterangan Sekretaris Desa yang tidak bersedia dipublish identitasnya, mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi dari Kecamatan terkait kenaikan tarif PBB.

“Tidak ada sosialisasi, Pak. Kita hanya melaksanakan kegiatan rutin, membagikan SPPT ke tiap Ketua RT,” ucapnya, Kamis (18/9/2025).

Sementara salah satu warga Perumahan Bumi Gandasari berinisial AN, ketika dimintai tanggapannya terkait penetapan NJOP tanahnya, mengaku terkejut dengan angka Rp 802.000/m2.

“Jangankan di harga segitu, masih di harga Rp 200.000 aja, rumah saya sudah 3 tahun tidak ada yang mau beli,” terangnya.

“Setelah saya pensiun dari perusahaan, saya mau kembali tinggal di kampung, tapi sampai sekarang rumah saya belum juga ada yang beli,” ungkapnya.

Melihat kondisi perumahan Bumi Gandasari yang berlokasi di Desa Cigelam, Kec. Babakancikao, sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase kondisi rusak berat, Bapenda Purwakarta dinilai tidak melakukan kajian mendalam terhadap keputusan Bupati tersebut, Perumnas seperti menelantarkan permukiman yang dikelola sejak tahun 1998 itu. (JGS)

Baca Lainnya

Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam

4 Desember 2025 - 14:14 WIB

Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin

3 Desember 2025 - 13:31 WIB

Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

1 Desember 2025 - 23:34 WIB

SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait

27 November 2025 - 21:46 WIB

Siap Bersinergi, Kakan ATR/BPN Purwakarta Respon Publikasi yang Beredar

25 November 2025 - 18:37 WIB

Trending di DAERAH