Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

DAERAH

Wartawan Rangkap Ormas atau LSM, Ini Kata Ketua PWI Purwakarta

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Dewan Pers dengan tegas mengingatkan kepada wartawan untuk tidak merangkap jabatan sebagai anggota LSM maupun ormas, seperti yang tertuang berdasarkan seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 yang melarang wartawan memiliki peran ganda diluar profesi jurnalistik.

Bandung, Infoindependen.com – Tujuannya, untuk menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Praktik wartawan merangkap jabatan sebagai LSM atau Ormas dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra jurnalistik, seperti yang pernah terjadi di Desa Pegagan Julu Vl, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara beberapa waktu lalu,” kata Adi Kurniawan Tarigan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, saat ditemui di sekretariat PWI Jawa Barat di Bandung, pada Rabu (8/10/2025).

Dalam catatan Dewan Pers, sambung Tarigan sapaan akrab ketua PWI Purwakarta, ada peningkatan pengaduan masyarakat terkait wartawan yang juga aktif di LSM dan Ormas.

“Wartawan harus fokus pada tugas jurnalistiknya, apalagi wartawan tersebut seorang pimpinan redaksi, seharusnya lebih mengerti apa yang tertuang di dalam UU Pers,”ujarnya.

Dalam menjaga marwah pers, lanjutnya, PWI dan Dewan Pers terus mengimbau wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), selain meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalistik, tujuannya agar tidak melanggar kode etik jurnalistik yang yang tertuang di UU Pers, serta dapat mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas dengan profesional.

“Patuhi kode etik jurnalis dengan menjalankan tugas yang profesional. Jaga citra jurnalistik, apabila mendapat informasi harus akurat dan berimbang,” pungkas Tarigan. (JGS)

Baca Lainnya

Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

20 Juli 2026 - 19:17 WIB

PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan

16 Juli 2026 - 00:14 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM

13 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

9 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di DAERAH