Dewan Pers dengan tegas mengingatkan kepada wartawan untuk tidak merangkap jabatan sebagai anggota LSM maupun ormas, seperti yang tertuang berdasarkan seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 yang melarang wartawan memiliki peran ganda diluar profesi jurnalistik.
Bandung, Infoindependen.com – Tujuannya, untuk menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Praktik wartawan merangkap jabatan sebagai LSM atau Ormas dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra jurnalistik, seperti yang pernah terjadi di Desa Pegagan Julu Vl, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara beberapa waktu lalu,” kata Adi Kurniawan Tarigan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, saat ditemui di sekretariat PWI Jawa Barat di Bandung, pada Rabu (8/10/2025).
Dalam catatan Dewan Pers, sambung Tarigan sapaan akrab ketua PWI Purwakarta, ada peningkatan pengaduan masyarakat terkait wartawan yang juga aktif di LSM dan Ormas.
“Wartawan harus fokus pada tugas jurnalistiknya, apalagi wartawan tersebut seorang pimpinan redaksi, seharusnya lebih mengerti apa yang tertuang di dalam UU Pers,”ujarnya.
Dalam menjaga marwah pers, lanjutnya, PWI dan Dewan Pers terus mengimbau wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), selain meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalistik, tujuannya agar tidak melanggar kode etik jurnalistik yang yang tertuang di UU Pers, serta dapat mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas dengan profesional.
“Patuhi kode etik jurnalis dengan menjalankan tugas yang profesional. Jaga citra jurnalistik, apabila mendapat informasi harus akurat dan berimbang,” pungkas Tarigan. (Kontributor: Jimmy G.)