Kasus pencurian tanah Merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, penyidik Polres Purwakarta telah memeriksa beberapa saksi.
Purwakarta, Infoindependen.com –
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, PT. Varuna Tirta Prakarya selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik unit 3 Polres Purwakarta.
Penyidik unit 3 telah memanggil dan memintai keterangan H.N sebagai pemegang surat sewa lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), owner PT. TSS, dan R sebagai pemilik excavator.
Menurut sumber, hari ini Kamis (9/10/2025), pihak penyidik akan gelar perkara terkait kasus pencurian tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya.
Seperti diketahui, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill untuk proyek pembangunan pergudangan PT. Djarum.
Tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) sebagai subcon kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).
PT. TSS menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang dipegang HN yang telah kadaluarsa.
Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah). (Kontributor: Jimmy G.)