Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

HUKRIM

Sinergi Penegak Hukum, Bea Cukai dan Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar

badge-check


					Sinergi Penegak Hukum, Bea Cukai dan Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Perbesar

Jajaran penegak hukum di Purwakarta menggelar aksi pemusnahan barang bukti besar-besaran yang mencerminkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta. Selasa (25/11/2025).

Purwakarta, Infoindependen.com – Dua instansi utama, Bea Cukai Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta, secara bersama-sama memusnahkan barang ilegal dan barang bukti tindak pidana yang total nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

​Bea Cukai Purwakarta memimpin pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas peredaran barang ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan hari itu mencapai Rp8.070.439.915.

​Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:
• ​4.761.239 batang rokok ilegal
• ​200 karung balpres (pakaian bekas impor ilegal)

​Penindakan ini dilakukan karena telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7.070.439.915 dari sektor Cukai dan Pajak, serta Bea Keluar impor ilegal senilai Rp1.000.000.000.

​Kepala Bea Cukai Purwakarta, Panca Putra Jaya menyatakan, penindakan balpres ilegal adalah upaya konkret untuk melindungi UMKM sektor tekstil dan garmen dari persaingan yang tidak sehat, sekaligus memastikan bahwa produk-produk lokal memiliki ruang untuk tumbuh dan bersaing secara adil.

Sepanjang tahun 2025 saja, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan penindakan terhadap 402 pelanggaran di bidang cukai.

​Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. Barang bukti yang dimusnahkan, sebagai wujud penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan, meliputi:

Narkotika :
Sabu-sabu (117,6405 gr),
Tembakau Sintetis (420,589 gr),
Ganja (10,61 gr)
Dilarutkan dalam zat kimia,

Obat-obatan Terlarang :
5.217 butir
Digiling dan dihancurkan,

Tindak Pidana Umum :
– 4.434 lembar Uang Palsu (rupiah dan dolar)
Dimusnahkan dengan cara dibakar,
– 10 buah Senjata Tajam
Dimusnahkan dengan cara dipotong

Kegiatan pemusnahan bersama ini menjadi simbol sinergi antar lembaga. Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi penting turut hadir, antara lain Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, Kajari Purwakarta beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Purwakarta H. Entis Sutisna, perwakilan dari Polres, Kodim 0619 Purwakarta, Pengadilan Negeri, Kepala KPKNL Purwakarta, Kepala BNN Karawang, dan Kepala Kantor Pajak Pratama Purwakarta.

​Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., menyatakan, akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana demi terciptanya ketertiban umum. (Jgs)

Baca Lainnya

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

6 Maret 2026 - 00:50 WIB

Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak

14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin

18 Desember 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo

12 Desember 2025 - 07:37 WIB

Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum

8 Desember 2025 - 08:09 WIB

Trending di HUKRIM