Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

TIPIKOR

Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan 8.077 Ha PTPN I

badge-check


					Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan 8.077 Ha PTPN I Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat di bidang pertanahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8.077 hekatre (Ha) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sumut, Infoindependen.com – Kedua tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut itu adalah ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten (Kab) Deli Serdang Tahun 2023-2025.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MHum melalui Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) M.Husairi, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 oleh Kajati Sumut untuk tersangka ASK. Sedangkan Tersangka ARL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk keperluan penyidikan.

Kasipenkum Husairi menjelaskan, hasil penyidikan memperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya antara tahun 2022 hingga tahun 2024 diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

HGB tersebut diterbitkan tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 % lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara.

Dalam perkembangannya, di lahan tersebut telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, Kasipenkum Husairi mengatakan, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” ujar Kasipenkum Husairi. (Red)

Baca Lainnya

Siapa Dalang Dibalik Pencabutan Segel Satpol PP di Peternakan Ayam Ilegal?

13 Februari 2026 - 19:24 WIB

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Trending di TIPIKOR