Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sangat gencar melakukan penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sebagaimana instruksi dari Kapolda Riau Irjenpol, Herry Heryawan (Zero Peti).
Kampar, Infoindependen.com – Mirisnya, aktivitas PETI puluhan unit yang diduga memporak porandakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Setingkai tepatnya di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tengah menjadi sorotan publik.
Adapun dampak dari aktivitas dompeng PETI dilokasi Sungai Setingkai Desa Tanjung Harapan diduga rusak cukup signifikan terhadap lingkungan, meliputi kerusakan fisik sungai. Pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, Pertambangan Emas Tanpa Izin (legal) juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.
Salah seorang sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait dugaan bebasnya dompeng PETI beroperasi di Desa Tanjung Harapan membeberkan nama pemilik yang diduga mafia besar dalam aktivitas PETI tersebut.
“Dompeng dilokasi itu sebanyak 10 unit pak, yang mempunyai mesin itu, inisial UG sekaligus penampung emas ilegal tersebut, alamatnya di Desa Tanjung Emas, 100 gram perhari orang itu dapat pak,” ucap sumber pada Kamis, (16/10/2025).

Menurutnya, bukan hanya UG yang menjalankan aktivitas PETI tersebut, masih ada nama lain, seperti JS yang dikenal selaku penyewa alat berat excavator, JD, dan WR yang diduga berkontribusi besar dalam aktivitas ilegal itu.
“Kemarin alat berat excavator ngupas dilokasi Sungai Setingkai itu pak, yang saya dengar dirental atau disewa oleh JS. Nama lokasi itu lenggung, Desa Tanjung Harapan,” tutup nya dan minta namanya dirahasiakan.
Sedangkan ditempat terpisah, seorang warga Desa Tanjung Harapan, saat ditanya tim media ini terkait aliran Sungai Setingkai yang diduga sudah semakin keruh dan bercampur tanah liat, sangat menyayangkan aktivitas yang sudah sangat merusak lingkungan dan aliran Sungai Setingkai tersebut.
“Saya bisa dikatakan hidup sebagai nelayan bang, namun akhir-akhir ini Sungai Setingkai makin hari makin keruh, jangan kan untuk mencari ikan, nyuci kain saja ke sungai sudah tidak bisa lagi, karena airnya bercampur tanah liat,” ungkapnya.
Melalui media ini, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian Daerah Riau dan jajarannya untuk segera turun, dan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di aliran Sungai Setingkai Desa Tanjung Harapan. Sebelum kerusakan sungai dan lingkungan semakin hari semakin bertambah dan parah. (Tim)











