Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

DAERAH

Sosialisasi PT. Mukti Mandiri Lestari dengan Warga Ciwangi Berakhir Deadlock

badge-check


					Sosialisasi PT. Mukti Mandiri Lestari dengan Warga Ciwangi Berakhir Deadlock Perbesar

Pemerintah Desa Ciwangi mengadakan sosialisasi berdirinya PT. Mukti Mandiri Lestari (Plant 4) yang berlokasi di Kp.Cibaragalan Desa Ciwangi, Kec. Bungursari, di Aula Kantor Desa Ciwangi. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ciwangi, Perwakilan Manajemen PT Mukti, mewakili Kepala DPMPTSP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Karang Taruna, Bamusdes, LSM, dan perwakilan warga, pada Sabtu (18/10/2025).

Purwakarta, Infoindependen.com – PT. Mukti Mandiri Lestari yang bergerak di bidang pergudangan (pengumpulan limbah elektronik) dan transporter, sebelumnya telah beroperasi di Kp.Cimaung Desa Ciwangi (Plant 2), yang awalnya diketahui warga sebagai perusahaan pengumpul limbah elektronik, tetapi saat beroperasi ternyata perusahaan tersebut mengolah limbah elektronik.

Sosialisasi ini diadakan berawal dari histori Plant 2 yang tidak sesuai dengan rencana awal usaha perusahaan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat saat akan didirikannya Plant 4, dan juga karena adanya keluhan warga terhadap Legalitas Perusahaan, dampak lingkungan hidup, isu-isu negatif yang berkembang di warga setempat dan hal lain yang berdampak terhadap warga.

Salah satu poin permasalahan yang didebatkan adalah sudah ada aktivitas perusahaan selama tahun 2025, sementara ada ijin yang belum diurus. Warga setempat merasa tidak puas karena sampai acara sosialisasi selesai, mereka tidak mendapat pembuktian ijin perusahaan tersebut.

Mustopa Kamal, salah seorang aktivis warga Ciwangi mempertanyakan dasar PT. Mukti menyewakan lahan seluas 4 hektar ke PT. Besindo di lokasi plant 4.

“Bagaimana PT. Besindo bisa menyewa lahan di lokasi PT. Mukti (plant 4), sementara perijinan PT. Mukti belum lengkap,” ucap Mustopa.

Dalam hal ini Iwan yang mengaku sebagai Penasehat Legal Eksternal PT. Mukti saat diwawancarai mengatakan bahwa hal pertama yang akan dilakukan perusahaan yaitu akan melakukan rapat manajemen untuk mengakomodir apa yang menjadi masukan-masukan dan keluhan masyarakat.

“Nanti hasilnya kita akan bikin resume dan akan disampaikan ke Kepala Desa apa yang menjadi kebijakan perusahaan,” ujarnya.

Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim saat diwawancarai menyimpulkan ada 3 poin utama dalam agenda hari ini,.

“Yang pertama hari ini adalah undangan pemerintah desa kepada PT. Mukti terkait sosialisasi perusahaan yang ada di Ciwangi, baik itu di plant 2 maupun plant 4, terutama di plant 4. Yang kedua terkait menyiapkan dokumen-dokumen yang memang diminta pemerintah desa sebagai dasar untuk menjadi bahan acuan perencanaan selanjutnya khusus di plant 4. Yang ketiga adalah terkait urusan ijin limbah B3 yang harus diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Masyarakat berharap ada pertemuan selanjutnya dengan mendapatkan jawaban dan pembuktian perijinan dari PT. Mukti yang sesuai dengan peruntukan aktivitas usaha yang berjalan. (JGS

Baca Lainnya

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

22 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

30 April 2026 - 17:00 WIB

Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

28 April 2026 - 14:28 WIB

Trending di DAERAH