Menu

Mode Gelap
Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya? Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel Dan Sarpras Kota Pekanbaru Macet, Ditlantas Polda Riau Libatkan Personel Ditsamapta untuk Pengaturan Lalin

DAERAH

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

badge-check


					Foto: Kios UD Palemta di Desa Barung Kersap, Kec. Munte, Kab. Tanah Karo. Perbesar

Foto: Kios UD Palemta di Desa Barung Kersap, Kec. Munte, Kab. Tanah Karo.

Pupuk bersubsidi dari pemerintah dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tanah Karo, Infoindependen.com – Hal ini terungkap dari keterangan yang diterima dari beberapa warga petani di desa itu, juga merupakan anggota kelompok tani (Poktan) setempat. Seperti yang dikatakan beberapa orang anggota Poktan Gudang, Perjalangan dan Poktan Panggung Baru yang minta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa selama 10 (sepuluh) tahun lebih mereka ada menerima pupuk Urea dan Phonska masing-masing harga tebus Rp 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)/zak, padahal HET yang ditetapkan pemerintah pupuk Urea Rp 112.500, sedangkan Phonska Rp 115.000/zak.

Sementara pemilik kios UD Palemta di Desa Barung Kersap, Marikam Sembiring yang dipercaya sebagai kios pengencer pupuk subsidi di wilayah itu ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025), mengatakan bahwa pihak kios UD Palemta Desa Barung Kersap selaku kios pengencer pupuk subsidi dari 2013 sampai 2025 mengakui menjual pupuk subsidi dengan harga yang dikatakan anggota Poktan tersebut.

Foto: Marikam Sembiring, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/11/2025).


“Memang beberapa tahun belakangan ini saya serahkan kepada anak saya Mikabrel Sembiring untuk mengelola kios kita dan saya sarankan juga supaya berhati-hati mengelola pupuk subsidi’,” ujar Marikam Sembiring, seraya menambahkan bahwa dirinya juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut, seakan senang dengan harga tebus pupuk bersubsidi melebihi HET.

Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian ditetapkan bahwa HET untuk pupuk Urea Rp 112.500/zak 50 kg, pupuk NPK Rp115.000/zak 50 kg, pupuk ZA Rp 85.000/zak dan organik granul Rp 800/kg.

Diketahui, UD Palemta Barung Kersap melayani sebanyak 12 Poktan di wilayah Kecamatan Munte, Kab. Tanah Karo, sehingga kehadiran negara untuk kesejahteraan petani masih dinantikan sampai saat ini. (Percaya Sembiring)

Baca Lainnya

Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel Dan Sarpras

7 November 2025 - 17:50 WIB

Kota Pekanbaru Macet, Ditlantas Polda Riau Libatkan Personel Ditsamapta untuk Pengaturan Lalin

7 November 2025 - 17:47 WIB

Sembari Patroli, Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah Di TWA Buluh Cina

7 November 2025 - 17:45 WIB

Puluhan Korban Ledakan SMAN 72 Dirawat, Posko Informasi Disiapkan di Dua Rumah Sakit

7 November 2025 - 17:36 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Trending di TIPIKOR