Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan seorang pria yang diduga merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, berpose mesra dengan seorang perempuan muda yang disebut-sebut bukan istri sahnya.
Deliserdang, Infoindependen.com –
Foto tersebut beredar di masyarakat sejak beberapa minggu terakhir dan menuai reaksi dari masyarakat. Dalam foto yang beredar terlihat fisik memunculkan dugaan adanya hubungan spesial diluar ikatan pernikahan yang sah, sehingga memantik pertanyaan publik terkait moralitas, etika, jabatan serta integritas pejabat desa.
Terkait informasi ini, oknum Kades yang bersangkutan marah-marah dan mengancam wartawan saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.
“Jangan kau jebak aku, kau belom kenal siapa aku, datang kau kesini biar tau kau siapa aku. Itu foto lama,” katanya dan mematikan Hpnya, setelah itu Hpnya tidak bisa lagi dihubungi.
Untuk memperjelas jawaban Kades, awak media mencoba datangi kantor Kepala Desa Biru-Biru, pada Senin (23/02/2026), guna konfirmasi kejelasan foto mesra yang beredar tersebut, namun Kepala Desa tidak berada di tempat. 
Ginting yang mengaku Kepling(kepala lingkungan) mengatakan, Kepala Desa lagi di luar kota. Untuk meyakinkan awak media, Ginting mengatakan akan menyampaikan kepada Kades jika sudah kembali masuk kantor.
“Saya sampaikan ketika beliau (kades) sudah masuk kantor,” jelas Kepling.
Sementara ibu PKK saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp mengatakan, Kades sudah tiga hari berada di Tanah Karo untuk mengurus bisnisnya.
Kepala Desa yang berselingkuh dengan wanita lain melanggar beberapa peraturan, antara lain:
– *Pelanggaran Etika dan Moral*: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa Kepala Desa harus memiliki integritas dan moral yang baik. Pelanggaran ini dapat berakibat pada pemberhentian jabatan.
– *Pelanggaran Administratif*: Pasal 29 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat.
– *Pelanggaran Hukum Pidana*: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Jika terbukti, Kepala Desa juga dapat dijerat dengan Pasal 411 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. (Percaya Sembiring)











