Setelah sempat terhenti untuk beberapa saat, berbagai bentuk perjudian kembali beroperasi secara terang – terangan dan terbuka untuk umum di Desa Sukajulu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mulai dari judi dadu putar dan judi electronik tembak ikan.
Tanah Karo, Infoindependen.com –
Pantauan awak media yang melakukan peninjauan di lapangan, juru parkir sibuk mengatur mobil mewah di area perjudian, terlihat puluhan mobil mewah parkir dengan sejajar dan mendapatkan penjelasan dari beberapa warga yang ditemui di lokasi perjudian, pada Sabtu (29/08/2026).
Diketahui judi dadu putar judi electronik terdapat di salah satu bangunan terbuat dari bambu dan terpal persis sebelah kanan masuk Gapura Selamat Datang Desa Sukajulu, tidak jauh dari pemukiman warga dan berseberangan dengan SMA N 1 Barusjahe. Siapa pengelola perjudian tersebut belum diperoleh keterangan.
Namun warga berpendapat bahwa pastinya pengelola perjudian dadu putar dan judi mesin tembak ikan tersebut dikendalikan oleh orang luar biasa sehingga bisa berlangsung aman tanpa tersentuh hukum. Terkait hal ini awak media mencoba datangi Polsek Barusjahe guna konfirmasi mengenai perjudian di Desa Sukajulu.
Kapolsek Barusjahe tidak ada ditempat hanya satu orang saja yang ditemui mengaku anggota mengatakan kapolsek lagi berada di Desa Sinaman katanya.
Kapolsek Barusjahe, Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P., saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp (29/08/2026) terkait adanya dugaan kegiatan judi dadu putar dan judi elektronik tembak ikan yang beroperasi di Desa Sukajulu mengatakan, dirinya bersama anggota lagi di Simpang 3 Desa Sinaman mengantisipasi tawuran.
“Terimakasih infonya, selesai urusan di Sinaman kita langsung cek ke lokasi,” tegasnya.
- Penyelenggara / Bandar: Dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar, bagi pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan main judi, menjadikannya pencarian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin.
- Pemain / Pengguna Kesempatan: Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta, bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin pemerintah. (Percaya Sembiring)











