Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

PSMTI Karimun Jalin Kerjasama di Bidang Hukum Bersama LT & Associates LAW Office.

badge-check


					PSMTI Karimun Jalin Kerjasama di Bidang Hukum Bersama LT & Associates LAW Office. Perbesar

Tanjugbalai Karimun, Infoindependen.com – Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA dan Advokat Medya Permata Sari, SH dari LT & Associates LAW Office bersama Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun secara resmi menjalin kerjasama dalam pendampingan hukum.

Dalam perjanjian tersebut, juga dilakukan penandatangan MoU oleh ketua PSMTI Karimun, Eddy Viryadharma didampingi Wakil ketua 1, Dharma Pranata, bertempat di Ruko Balai Garden, Blok A1 nomor 10, Kelurahan Kapling kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis (19/11/2020).

Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengungkapkan, kerjasama yang dijalin dengan Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun bersama Advokat Medya Permata Sari, SH merupakan kerja sama untuk membantu pengurus dan anggota PSMTI Karimun dalam pendampingan hukum.

“Ini merupakan bentuk kerja sama Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun dengan LT & Associates LAW Office di Kabupaten Karimun,” kata Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA melalui WhatsApnya, Sabtu (28/11/2020) malam

Linda Theresia, SH, CLA, CTA
menuturkan, dalam perjanjian tersebut disebutkan ada mengenai klien tetap dengan klien tidak tetap.

Ia menyebutkan dimana klien tetap memiliki skala prioritas lebih dibanding yang tidak klien tetap, ujarnya.

Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengatakan nantinya pendampingan yang dilakukan oleh LT & Associates LAW Office kepada Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun untuk masalah- masalah hukum yang dihadapi oleh pengurus dan anggota PSMTI, ungkapnya.

Linda menambahkan adapun pendampingan hukum yang dilakukan kepada PSMTI Karimun yakni tentang permasalahan Ketenagakerjaan, Perdata, Pidana, Perusahaan, Perbankan dan lain- lain.

“Kegiatan – kegiatan yang dilakukan yaitu Litigasi dan Non Litigasi,pungkasnya.

(James N)

 

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL