Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

PSMTI Karimun Jalin Kerjasama di Bidang Hukum Bersama LT & Associates LAW Office.

badge-check


					PSMTI Karimun Jalin Kerjasama di Bidang Hukum Bersama LT & Associates LAW Office. Perbesar

Tanjugbalai Karimun, Infoindependen.com – Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA dan Advokat Medya Permata Sari, SH dari LT & Associates LAW Office bersama Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun secara resmi menjalin kerjasama dalam pendampingan hukum.

Dalam perjanjian tersebut, juga dilakukan penandatangan MoU oleh ketua PSMTI Karimun, Eddy Viryadharma didampingi Wakil ketua 1, Dharma Pranata, bertempat di Ruko Balai Garden, Blok A1 nomor 10, Kelurahan Kapling kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis (19/11/2020).

Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengungkapkan, kerjasama yang dijalin dengan Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun bersama Advokat Medya Permata Sari, SH merupakan kerja sama untuk membantu pengurus dan anggota PSMTI Karimun dalam pendampingan hukum.

“Ini merupakan bentuk kerja sama Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun dengan LT & Associates LAW Office di Kabupaten Karimun,” kata Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA melalui WhatsApnya, Sabtu (28/11/2020) malam

Linda Theresia, SH, CLA, CTA
menuturkan, dalam perjanjian tersebut disebutkan ada mengenai klien tetap dengan klien tidak tetap.

Ia menyebutkan dimana klien tetap memiliki skala prioritas lebih dibanding yang tidak klien tetap, ujarnya.

Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengatakan nantinya pendampingan yang dilakukan oleh LT & Associates LAW Office kepada Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun untuk masalah- masalah hukum yang dihadapi oleh pengurus dan anggota PSMTI, ungkapnya.

Linda menambahkan adapun pendampingan hukum yang dilakukan kepada PSMTI Karimun yakni tentang permasalahan Ketenagakerjaan, Perdata, Pidana, Perusahaan, Perbankan dan lain- lain.

“Kegiatan – kegiatan yang dilakukan yaitu Litigasi dan Non Litigasi,pungkasnya.

(James N)

 

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE