Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Batam Dan Tanjung Pinang Masuk Dalam Perluasan PPKM Darurat Diluar Jawa Dan Bali

badge-check


					Batam Dan Tanjung Pinang Masuk Dalam Perluasan PPKM Darurat Diluar Jawa Dan Bali Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Pemerintah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli atau Senin pekan depan.

Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kebijakan itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19. Keputusan berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60% dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong perluasan PPKM darurat diluar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Ada 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali yang berasal dari 8 (delapan) Provinsi termasuk diantaranya 2 Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Ket foto : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelas Harry Goldenhardt.

Lanjut Harry Goldenhardt, Polda Kepri bersama unsur TNI dan Pemda akan memberikan backup perkuatan kepada Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.

Oleh karena itu, kita berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Batam dan Tanjung Pinang untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan membatasi aktifitas khususnya yang termasuk kedalam kelompok esensial, sedangkan yang termasuk dalam kelompok kritikal tentu pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL