Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

badge-check


					Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap Tekab Polsek Sunggal Perbesar

Medan,infoindependen.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria inisial Z (27) warga Jl. Veteran Kec. Medan Helvetia karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Selasa (22/06) dimako Polsek Sunggal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06) sekira pukul 13.30 wib di salah satu gudang di Jl. Kapten Sumarsono Kec. Sunggal DS, yang mana awalnya antara Z dan korban R als Bagong warga Kec. Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

“Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh sedangkan pelaku segera melarikan diri”, ungkap AKP Budiman.

Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain, sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan, imbuhnya.

Petugas Polsek Medan Sunggal yang mendapatkan informasi masyarakat akan kejadian tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

“Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku”, jelas Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, kemudian tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian petugas mengarahkan keluarga korban membuat pengaduan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“terhadap tersangka di persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, pungkas Budiman mengakhiri.(Rusydi. A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL