Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Dewas Sanksi Pegawai KPK Teguran Tertulis II

badge-check


					Dewas Sanksi Pegawai KPK Teguran Tertulis II Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Dewas Pengawas (Dewas) KPK menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II kepada Mungki Hadipratikto Plt. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti & Eksekusi (Labuksi) KPK. Masa berlaku atas sanksi tersebut adalah selama 6 bulan.

Dewas memutuskan bahwa Mungki Hadipratikto terbukti melakukan dua pelanggaran kode etik yaitu tidak bekerja sesuai Standard operating procedure (SOP) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan komisi lainnya, namun tidak melaporkannya.

Pelaksanaan tugas sesuai Standard operating procedure (SOP) merupakan salah satu nilai dasar Kode Etik Profesionalisme sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf a dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan komisisesuai nilai dasar Kode Etik Integritas pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,”  kata Ketua Majelis Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7/2021).

“Penegakan kode etik di KPK sebagai wujud upaya untuk menjaga citra dan reputasi lembaga. Hal ini dengan memastikan bahwa, seluruh insan KPK selain melaksanakan tugasnya berdasarkan azas dan aturan yang berlaku, juga sesuai nilai-nilai dasar Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan,” papar Albertina.

Melalui putusan ini, KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan pembelajaran bersama. Sehingga tugas-tugas pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat Indonesia, dengan tetap mengedepankan azas dan nilai-nilai kode etik yang berlaku di KPK,” tutup nya. (Red)

 

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL