Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Direktorat Resnarkoba Poldasu Ringkus Kurir Narkoba, 800 Gram Sabu Gagal Edar

badge-check


					Direktorat Resnarkoba Poldasu Ringkus Kurir Narkoba, 800 Gram Sabu Gagal Edar Perbesar

Sumut,infoindependen.com – Ditrektorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria berinisial MNN alias Nadri (24) yang diduga kurir dan pengedar Narkoba. Pria tersebut diamankan petugas di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.

“sebelumnya petugas dari satuan Direktorat Resnarkoba Poldasu mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang pria yang akan mengantar sabu menggunakan sepeda motor dengan plat BK 3192A “, sebut Hadi, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.

“selanjutnya, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku kemudian personil melakukan penangkapan terhadap Nadri”, ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik berwarna putih berisikan sabu.

“dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 6 bungkus plastik putih berisikan sabu”, jelas Hadi.

Saat dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengaku bahwa masih ada sabu yang disimpan di kediamannya.

Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut akan diantar kepada seorang pria.

Hadi menyebutkan bahwa jumlah sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 gram. Selain barang haram tersebut petugas juga menyita sepeda motor dan handphone yang digunakan tersangka tersangka.(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL