Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangaka Tindak Pidana Narkotika

badge-check


					Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangaka Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Dua orang laki-laki inisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening, diduga sabu-sabu dengan 12,97 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (5/7/2021).

“Kronologis kejadian adalah, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira jam 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa, barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 7,15 gram,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang,” jelas Harry.

“Dari 2 orang tersangka, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening. Diduga sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar plastik bening, 1 unit Handphone Nokia 2690 dengan sim card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone Redmi Note 3 dengan sim card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Ket foto : Barang Bukti (BB)

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” papar Harry Goldenhardt S.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D. Ditemukan 1 Bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat, berisikan daun kering, diduga ganja dengan bruto 1.016 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dari 1 orang tersangka Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 bungkus plastik warna biru, berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat, berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone Oppo A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar KTP asli atas nama DP alias D,” ucap Harry.

“Sampai dengan saat ini, pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup,” tTutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL