Tim gabungan unit Jatanras dan Resmob serta Unit PPA, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat dalam menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perum Ciganea Indah, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 27 April 2025.
Purwakarta, Infoindependen.com – Dalam waktu kurang dari 5 jam, petugas berhasil meringkus dua remaja yakni berinisial ALH (15) dan RAW (13) di dua lokasi yang berbeda.
Korban, yang diketahui bernama Suyono (69) itu dianiaya oleh cucunya sendiri hanya karena persoalan sepele ditegur karena terlambat pulang usai meminjam motor.
Tubuh korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah dan penuh luka bacokan di bagian kepala serta beberapa titik tubuh lainnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan,anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial ALH ini yang merupakan cucu dari korban.
“ALH tega melakukan aksi tersebut karena merasa kesal dimarahi oleh korban karena tidak pulang seharian dan membawa kendaraan korban,” ucap Sosialisman, saat menggelar konferensi pers, pada Senin (28/04/2025).
Ia menambahkan, kemudian setelah dimarahi oleh korban, ALH pun pergi dari rumah dan bercerita kepada temannya yang berinisial RAW.
“ALH menceritakan kekesalannya terhadap korban kepada RAW dan berniat untuk membunuh korban yang kemudian RAW menyetujui niat dari ALH. Kemudian mereka pun menghampiri korban yang sedang ada dirumah dan melakukan pembacokan kepada korban,” jelas Wakapolres.
ALH yang gelap mata, menganiaya kakeknya tersebut dengan membacokan pisau berukuran 25 centimeter kearah kaki, tangan dan kepala korban yang dimana pisau tersebut ALH ambil di warung tempat kejadian.
“ALH pun pergi ke arah dapur untuk mengambil pisau gagang hitam berukuran 25 centimeter diikuti oleh RAW. Setelah dipegangnya pisau tersebut, ALH pun menghampiri korban dan hendak menusukkan pisau tersebut ke arah leher korban namun diketahui oleh korban dan membuat korban mencoba lari dari warung tersebut namun saat berada di depan warung korban pun terjatuh,” ucap Sosialisman.
Setelah korban terjatuh, lanjut dia, ALH pun menghampiri korban dan mengayunkan pisau ke arah kaki kiri dan tangan kiri sampai terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, ALH pun memanggil RAW untuk membantu menyeret korban ke dalam warung. Sesampainya di dalam warung ALH pun menutup Rolling Door lalu menusukkan kembali pisau yang dipegangnya kearah kaki kanan sebanyak 2 kali lalu ke arah tangan kanan sebanyak 1 kali hingga pisau tersebut bengkok,” jelasnya.
Sosialisman menambahkan setelah itu ALH membanting pisau tersebut yang kemudian di pegang oleh korban. Saat pisau tersebut dipegang oleh korban RAW mengambil pisau gagang hitam berukuran 30 Cetimeter yang berada di warung tersebut, kemudian diberikan kepada ALH.
“ALH mengambil pisau yang diberikan oleh RAW lalu menusukkan kembali pisau tersebut ke arah kepala korban sebanyak lebih dari 2 kali lalu menusukkan ke kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan tangan sebanyak 2 kali,” tuturnya.
Melihat korban sudah tidak bergerak, sambung Wakapolres, ALH mengambil sebuah sprei yang berada di dalam kamarnya untuk menutup tubuh korban dan berniat akan membuang korban ke belakang rumah yang dimana di belakang rumah korban terdapat kebun bambu.
“Lantaran aksinya diketahui warga, kemudian dua remaja tersebut melarikan diri,” ucap Sosialisman.
Saat ini, kata dia, kedua remaja itu diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lanjut.
“Dalam pemeriksaan, dua ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak,” ungkap Sosialisman.
Wakapolres menuturkan, Satreskrim Polres Purwakarta berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kita sangat berhati-hati, karena ini kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Sosialisman.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Kontributor: Jimmy G.)