Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Judi Sabung Ayam Di Kaltara Resahkan Warga

badge-check


					Judi Sabung Ayam Di Kaltara Resahkan Warga Perbesar

Tanjung Selor, Infoindependen.com – Polres Bulungan akhirnya membubarkan judi sabung ayam di Km 57 jalan poros Tanjung Selor Bulungan, Kaltara – Tanjung Redeb Berau, Kaltim, pada Minggu (10/10) lalu. Dua orang tersangka berinisial SI dan MI diringkus yang diduga keras sebagai bandar perjudian.

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini kepada wartawan mengatakan, perjudian di Km 57 selain judi sabung ayam juga ditemukan perjudian lain seperi judi fakyu, SI bertindak sebagai wasit atau hakim sabung ayam dan MI sebagai bandar judi fakyu. “Keduanya memiliki peran berbeda dalam aktifitas permainan judi atau dalam bahasa asingnya hazardspel tersebut,” kata Khomaini.

Dalam pembubaran itu Polres Bulungan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,2 juta, satu set dadu fakyu, tiga ekor ayam jago, dua paket pisau taji, lima ekor bangkai ayam mati dan 2 lembar terpal.

Terhadap kedua tersangka lanjut Khomaini, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e, ke 2e dan ke 3e dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. “Selain sebagai bandar, kedua tersangka ini menawarkan kepada masyarakat lain agar mengikuti perjudian itu, bahkan profesinya sebagai bandar judi sudah dijadikan sebagai mata pencaharian,” papar Khomaini.

Atas kasus ini, perwira polisi di jajaran Polres Bulungan ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktek perjudian. “Langsung laporkan, kita pasti tindak lanjuti,” ujarnya

Maraknya kasus perjudian sebenarnya bukan hanya di Kabupaten Bulungan. “Di semua kota di Provinsi Kalimantan Utara – mulai dari judi sabung ayam, dadu fakyu, kupon putih,” ujar beberapa tokoh masyarakat di Tanjung Selor Bulungan kepada media ini, Jum’at (22/10-2021) kemarin.

Menurut warga yang tinggal di Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor ini, sudah tidak rahasia lagi judi sabung ayam di Provinsi termuda ini. Di Tarakan sendiri papar sumber yang enggan disebut nama ini terdapat tiga lokasi sabung ayam. Dua di Andulung Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur dan satu di Juwata Laut Tarakan Utara.

“Apanya yang salah dengan sabung ayam itu. Jika memang judi sabung ayam ini dilarang oleh undang-undang mengapa dibiarkan? Tak perlu menunggu pengaduan masyarakat,” ujarnya lugu. (slp)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL