Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

DAERAH

Ketua DPRD Tegas Menolak Dana BSU Kepada Seluruh Anggota DPRD Purwakarta

badge-check


					Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dan Pejabat Pos Indonesia Purwakarta ketika menjelaskan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta tercantum sebagai penerima BSU, Selasa (05/8/2025). Perbesar

Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dan Pejabat Pos Indonesia Purwakarta ketika menjelaskan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta tercantum sebagai penerima BSU, Selasa (05/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami mengundang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta dan Pejabat PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta guna mengklarifikasi terkait 35 anggota DPRD di Kabupaten Purwakarta yang masuk daftar sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah.

Purwakarta, Infoindependen.com –
”Hari ini saya sudah berkirim surat ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan tegas menolak bantuan BSU bagi 35 anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU karena tidak sesuai dengan kriteria bantuan yang telah ditetapkan,” kata Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami kepada media usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Wira J. Sirait dan Eksekutif Manager PT. Pos Indonesia Kabupaten Purwakarta Sri Handayani, Selasa (5/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Purwakarta yang juga Ketua DPC Partai Gerindra didampingi Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala dari Partai Nasdem dan Sekretaris DPRD, Rudi Hartono.

Perlu diketahui, beberapa hari terakhir beredar di platform media massa online dan media sosial, ada sekitar 35 nama anggota DPRD Purwakarta Periode 2024-2029 terdaftar sebagai penerima BSU.

Anehnya, para anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercatat sebagai penerima BSU tidak pernah merasa mengajukan untuk mendapat BSU.

”Saya tidak merasa mendaftar. Dan saya tidak butuh dana semacam itu (BSU),” tulis seorang anggota DPRD Purwakarta dalam sebuah postingan di Grup WhatsApp.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Wira J. Sirait dalam penjelasan dihadapan Pimpinan DPRD menyatakan bahwa nama-nama anggota dewan yang tercantum sebagai penerima BSU by System dari BPJS Pusat.

”Kami menerima data dari BPJS Pusat. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan BSU,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta dalam penjelasannya di hadapan pimpinan DPRD Purwakarta.

“Dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui nama tersebut adalah anggota DPRD. BPJS Ketenagakerjaan hanya melihat dari penghasilan pekerja berpenghasilan dibawah UMP otomatis namanya tercantum,” kata Kepala BJPS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Wira J. Sirait.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta juga menjelaskan siapa saja yang bisa mendapatkan BSU dan siapa yang tidak mendapatkan BSU.

Menurut Kepala BPJS Purwakarta, dari sisi aturan tidak ada yang dilanggar oleh anggota dewan disini (DPRD Purwakarta. red) yang namanya tercantum, hanya saja mungkin dari sisi etis dan tidak etis.

“Karena ini menyangkut soal etis maka kita selesaikan dengan cara etis,” terangnya. .

”Tidak ada aturan yang dilanggar dari anggota dewan yang namanya tercantum. Apalagi tidak satupun anggota dewan yang mendaftarkan diri dan mengambil dana tersebut ke kantor Pos,” katanya.

Eksekutif Manager PT. Pos Indonesia Kabupaten Purwakarta, Sri Handayani menjelaskan, belum ada nama-nama anggota dewan yang namanya tercantum sebagai penerima BSU mengambil ke kantor Pos.

”Belum ada anggota dewan yang mengambil dana BSU ke kantor Pos. Batas pengambil besok Rabu (6/8/2025). Apabila tidak diambil maka otomatis dana tersebut akan dikembalikan ke Kantor Pos Pusat,” kata Sri Handayani.

”Dengan tidak diambilnya dana BSU, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kantor Pos Pusat,” ujar Eksekutif Manager PT. Pos Indonesia Kabupaten Purwakarta, Sri Handayani.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Wira J. Sirait, menjelaskan, penerima BSU di Jawa Barat sebanyak 2,1 juta orang.

Sementara penjelasan dari Eksekutif Manager PT. Pos Indonesia Kabupaten Purwakarta, Sri Handayani, penerima BSU di Purwakarta sebanyak 16.900, yang sudah diambil oleh penerima mencapai 93 persen. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

22 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

30 April 2026 - 17:00 WIB

Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

28 April 2026 - 14:28 WIB

Trending di DAERAH