Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

DAERAH

KM. M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal di Batam

badge-check


					KM. M. Agung Jaya Diduga Angkut  Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal di Batam Perbesar

Sebuah Kapal Motor (KM) dengan nomor lambung KM. M. AGUNG JAYA. 02 (GT. 31) teridentifikasi membawa muatan ribuan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi dalam jumlah masif di wilayah perairan Batam. Temuan ini memicu dugaan kuat adanya penyelewengan distribusi gas subsidi dari Batam untuk dijual di pulau-pulau lain di Kepulauan Riau (Kepri) dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Batam, Infoindependen.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, angkat bicara mengenai insiden ini. Dia menekankan bahwa praktik pengangkutan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan niaga, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan pelayaran.

Pelanggaran Teknis dan Regulasi Fatal

Menurut Leo Nazara, volume dan cara pengangkutan gas LPG 3 kg yang terlihat dalam foto kapal tersebut adalah pelanggaran yang sangat serius dari berbagai sisi regulasi.

“Jelas sekali, ini bukan lagi distribusi normal. Tabung LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang peruntukannya spesifik untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pengiriman barang ini dalam volume ribuan dan diangkut dengan kapal niaga (GT 31) dan di duga di luar rantai distribusi resmi Pertamina sudah masuk kategori penyelewengan subsidi,” tegas Leo Nazara.

Leo Nazara secara khusus menyoroti aspek teknis pengangkutan antar pulau yang melanggar standar keamanan:

“LPG adalah bahan berbahaya Kelas 2. Pengangkutannya harus mematuhi kode IMDG (International Maritime Dangerous Goods). Foto menunjukkan tabung ditumpuk tidak beraturan, bahkan terlihat kotor dan tidak terikat aman (unsecured stowage). Ini sangat berbahaya! Hanya satu benturan atau kebocoran kecil saat kapal berlayar dapat memicu ledakan besar yang membahayakan nyawa kru dan kapal itu sendiri,” paparnya.

“Kapal niaga seperti KM. M. AGUNG JAYA. 02, apalagi dengan muatan sebesar ini, wajib memiliki sertifikat kelaiklautan dan izin pengangkutan bahan berbahaya (Manifest). Kami yakin muatan subsidi ilegal ini tidak tercantum dalam dokumen resmi kapal,” kata Leo Nazara.

Batam sering menjadi titik transit atau penampungan LPG 3 kg sebelum diselundupkan ke pulau-pulau kecil atau bahkan ke negara tetangga, di mana disparitas harganya sangat tinggi. Praktik ini menyebabkan kelangkaan parah di tingkat masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi di Batam dan sekitarnya.

Leo Nazara mendesak aparat penegak hukum di Kepri untuk menindak tegas pemilik dan pelaku dibalik pengangkutan ilegal ini.

“Para pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman pidana dan denda yang berat harus diterapkan untuk memberikan efek jera, sekaligus membongkar jaringan penyelewengan LPG subsidi yang merugikan negara dan rakyat miskin,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status penahanan kapal dan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan gas bersubsidi yang bersumber dari Batam ini. (Kontributor: Linda)

Baca Lainnya

Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

20 Juli 2026 - 19:17 WIB

PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan

16 Juli 2026 - 00:14 WIB

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM

13 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

9 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di DAERAH