Medan,infoindependen.com -Jajaran Polsek Medan Helvetia ringkus 3 (tiga) orang komplotan pencurian senjata api milik anggota Pol Air Polda Sumut berinisial YAP (33) pelaku utama warga Helvetia Timur, JH (31) warga Helvetia Timur , NR (28) warga Medan Barat. Pelaku (YAP) diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan, Rabu (30/6/2021)
Sebelumnya, petugas piket Polsek Medan Helvetia mendapatkan laporan atas nama Rudi bahwa telah terjadi tindakan pencurian dirumahnya. Atas laporan LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI. Kemudian petugas melakukan cek TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Kemudian petugas berhasil mendapatkan identitas para pelaku pencurian tersebut.
Kurang dari 24 jam, petugas mendapatkan informasi pada pukul 16.00 Wib bahwa salah satu pelaku (YAP) sedang berada di Jl. Paya Geli Sunggal. Kemudian melakukan upaya penangkapan, mamun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku YAP melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, atas aksi pencurian tersebut korban kehilangan sebuah tas yang didalamnya terdapat atribut serta Senjata api mikik korban.
“saat personil hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang dicurinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP. Namun pelaku tetap berusaha mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, dengan cepat anggota memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP.
Saat di interogasi, diketahui dari keterangan Pelaku YAP, bahwa dirinya tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut. Dirinya di bantu oleh dua orang lainnya. Selanjut petugas melakukan pengembangan pengembangan kembali dan hasilnya pelaku JH alias Gelek dapat kami amankan saat duduk – duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur, saat pelaku JH diinterogasi di Tkp ianya mengakui perbuatannya dan berperan sebagai Pembongkaran Rumah Korban. Hasil dari keterangan Pelaku JH bahwasanya Tas korban yang berisikan Senpi ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR (28), saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan Ianya mengakui kalau dirinya menerima Tas yang berisikan Senpi dari pelaku YAP.
Lanjut Kapolsek “Ketiga pelaku ini masing – masing berbagi tugas, yaitu YAP (33 thn pelaku utama) alamat Helvetia Timur, JH (31 thn membantu mencongkel rumah korban) alamat Helvetia Timur, NR (28 thn menerima titipan tas dari JH) alamat Medan Barat”.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas yaitu 1(satu) pucuk Senpi FN jenis HS, 15(lima belas) butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2(dua) buah Obeng, 1 (satu) buah pisau carter, 1(satu) buah Tang, 1(satu) buah tas warna hitam berisikan 1(satu) buah baret, 1(satu) buah masker, 4(empat) bed nama, 2(dua) simbol Pol Air, 2(dua) papan obat, 1(satu) buah kunci borgol dan 1(satu) unit Handphone Merek Vivo warna biru, 1(satu) unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan).
“adapun modus para pelaku dengan menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis (24/6/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia”, terang Kapolsek Medan Helvetia didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.
“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Pardamean.
(Rusydi.A)






