Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis

badge-check


					Ket foto : Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021), (Humas KPK). Perbesar

Ket foto : Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021), (Humas KPK).

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan TPK pada proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Tiga tersangka tersebut adalah DH Project Manager PT  WIKA (Persero),  FT (Staf pemasaran PT WIKA), dan TAK (PPK). Kepada mereka dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20  hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 s/d 22 September 2021 masing-masing di rutan KPK Gedung Merah Putih, rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan rutan KPK Kav C1,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar nya.

DH dan TAK dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau  Bengkalis Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen  proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 % sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran  termin  terakhir  diakhir  Desember  2015  dimana  saat  itu  belum  dilaksanakan  serah  terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

Akibat  perbuatan  para  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari PPK, kontraktor, dan pihak PT WIKA,” tutup Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. (Red)

 

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL