Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pemkab Banjarnegara

badge-check


					Ket foto : Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021), Humas KPK. Perbesar

Ket foto : Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021), Humas KPK.

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BS (Bupati Banjarnegara periode 2017-2022) dan KA (swasta) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

KPK menetapkan tersangka setelah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,  KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei 2021,”  kataKetua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021)

Atas perbuatannya, BS  dan KA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021-22 September 2021, BS di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan KA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ungkap nya.

BS berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, mengatur pemenang lelang. KA sebagai orang kepercayaan BS selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM. Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA. Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar,” papar Ketua KPK.

“Pengadaan infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian nasional. Sudah sepatutnya pengadaan ini dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai aturan yang berlaku. Agar infrastruktur yang dibangun terjamin kualitas dan kuantitasnya demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” terang nya.

KPK tak bosan mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam melayani rakyat. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan melakukan korupsi. KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur,” tutup  Ketua KPK, Firli Bahuri. (Red)

 

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL