Koperasi Unit Desa (KUD) Deliam Sakti sesua alamat yang tercantum di kop surat berada didaerah Desa Delik diam-diam masih bebas melakukan aktivitas pemanenan Tandan Buas Segar (TBS) di lahan kebun kelapa sawit yang telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka tetap panen di lahan sawit meski telah disegel Satgas PKH.
Pelalawan, Infoindependen.com – Tanpa penjagaan yang ketat, plang segel Satgas PKH yang terpajang di lokasi perkebunan kelapa sawit dan lahan HTI PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tersebut tak lebih seperti monumen belaka. Hanya terpajang indah di kawasan hutan yang telah di ambil alih pemerintah dan akan di kembalikan seperti semula sebagai hutan tersebut.
Hal itu terlihat dengan jelas, beberapa orang memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah jelas lahan perkebunan di segel Satgas PKH lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Banyaknya orang yang memanen dan truk-truk pengangkut buah yang keluar dengan bak dipenuhi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari lahan hutan produksi terbatas HPT yang berada di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan itu.
Saat awak media turun langsung kelokasi perkebunan kelapa sawit yang sudah di segel Satgas PKH. Awak media menemui salah seorang di penjaga pos masuk perkebunan yang tidak ingin menyebutkan indititasnya, mengatakan, tidak ada masalah dan boleh memanen buah sawit tersebut, Sabtu (13/09/2025).
Satgas PKH menyegel kebun kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti di Pelalawan karena berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasai negara, dan penyegelan tersebut juga berimplikasi pada lahan bersebelahan yang dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Penyegelan dilakukan pada 21 Juni 2025 dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi, termasuk panen buah sawit, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Lahan kelapa sawit KUD Delima Sakti masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang penguasaannya ada pada negara. Sabtu, 21 Juni 2025. Pemasangan plang penyegelan yang menyatakan bahwa kebun tersebut berada dalam kawasan HTI dan di bawah penguasaan negara.
Jelas implikasi, berhentinya seluruh aktivitas, termasuk panen buah sawit, yang berdampak pada kerugian petani jika tidak segera diatasi. Kawasan yang disegel adalah bagian dari hutan tanaman industri yang merupakan aset negara.
Peraturan yang melarang aktivitas di area tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Penyegelan ini merupakan langkah untuk mengamankan kawasan hutan dari aktivitas yang melanggar ketentuan.
Tidak boleh sembarangan, Koperasi tidak diizinkan memanen kebun kelapa sawit yang sudah disegel Satgas PKH tanpa izin yang jelas dari pihak yang berwenang, karena tindakan ini dapat dianggap ilegal dan menyebabkan sanksi hukum. Satgas PKH bertugas menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, termasuk kebun kelapa sawit di dalamnya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau di Pekanbaru, Senin (15/09/2025).
“Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH,-red) dibentuk untuk memulihkan dan menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, termasuk pengelolaan kebun kelapa sawit illegal,” terangnya.
Status kebun sawit Ilegal, sambung nya, kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang disegel oleh Satgas PKH berarti status legalnya masih bermasalah, atau berada di wilayah yang seharusnya tidak ditanami sawit,” ujarnya.
“Kegiatan panen di lahan yang tersegel, dengan cara mengambil hasil panen dari lahan yang telah disegel tanpa izin, adalah tindakan ilegal yang melanggar penertiban yang dilakukan Satgas PKH,” papar Ketua DPW LP2KP Riau.
Proses hukum yang tepat, jika koperasi atau masyarakat ingin mengelola lahan tersebut secara sah, mereka perlu mengikuti prosedur hukum dan proses pelepasan kawasan hutan, baru kemudian dapat melakukan aktivitas penanaman dan pemanenan,” imbuhnya.
“Pentingnya Izin dari instansi terkait, dan pelepasan status kawasan hutan adalah syarat utama agar kegiatan perkebunan sawit menjadi sah dan legal,” akhiri Ketua DPW LP2KP Riau.
Untuk melengkapi pemberitaan, awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Desa (Kades) Delik, namun nomor Kades tidak aktif. Selanjutnya awak media konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Delik, Nasrun melalui pesan WA, Sekdes menjawab, Lalang Kabung tu pak, Desa Lalang Kabung.
“Tanya pak Kades Lalang kabung pak, wilayah Lalang Kabung. Tanya Desa Lalang Kabung,” singkat Sekdes Nasrun pada, Senin (15/09/2025).
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Lalang Kabung, nanang melalui pesan WhatsApp nya, dengan hal yang sama pada Senin 15 September 2025, Kades Lalang Kabung belum memberikan jawaban, walaupun sudah terlihat contreng dua.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan belum ada memberikan jawaban alias diam. (Tim)